Home » » Larangan dan perintah nabi menulis hadits

Larangan dan perintah nabi menulis hadits

Written By Unknown on Tuesday, January 10, 2012 | 8:00:00 AM

LARANGAN DAN PERINTAH NABI SAW DALAM PENULISAN HADITS

I.       PENDAHULUAN

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Serta Hadits merupakan salah satu pokok dari syariat Islam. Banyak dari ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa Hadits merupakan salah satu pokok dari syariat Islam. Oleh karena itu kita wajib mengikuti dan mengamalkannya, sebagaimana mengikuti sumber yang pertama yaitu al-Qur’an.
Walaupun Hadits merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam, akan tetapi Hadits menempuh jalan yang berlikuh dalam menempatkan dirinya pada posisi yang sebenarnya. Ini dikarenakan keberadaan Hadits dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Qur’an yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah SAW maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur'an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah SAW. Oleh karena kodifikasi Hadits yang relatif jauh dari masa Rasulullah SAWwafat menjadi celah bagi kaum orientalis maupun dari golongan yang menginginkan Islam hancur untuk mengkritik dan meragukan keontetikkan hadits Rasulullah SAW dengan cara meragukan kepribadian rawi, sanad dan matan dari Hadits.
Topik kodifikasi hadits Nabi, larangan dan perintah penulisan hadits serta kodifikasi hadits secara resmi, begitu penting dibahas pada makalah kali ini, supaya kita kaum muslimin atau lebih khususnya mahaiswa magister agama Islam dapat mengetahui lebih jauh tentang hal-hal dalam proses kodifikasi hadits.
Setelah melihat uraian tentang apa yang dibicarakan pada latar belakang persoalan diatas, maka pokok permasalahan yang dapat diangkat kepermukaan untuk dijadikan rumusan masalah pada makalah kali ini adalah:

1.      Bagaimana penulisan hadits pada masa Rasulullah SAW?
2.      Bagaimana proses kodifikasi hadits Rasulullah SAW?
3.      Apa dampak yang terjadi setelah hadits Nabi di kodifikasi?


II.     PEMBAHASAN

A.       Penulisan Hadits Pada Masa Nabi

Rasulullah SAW hidup di tengah masyarakat kaumnya, mareka dapat bertemu dan bergaul secara bebas tanpa ada protokoler seperti di sistem kenegaraan, sehingga memungkinkan apa-apa yang dikatakan, dilakaukan oleh Rasulullah SAW menjadi tumpuan dan di catat serta di tulis oleh para kaumnya atau umatnya. Banyak riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa banyak sahabat yang mempunyai lembaran yang tertulis Hadits. Bahkan Fat-hul Bari dalam Muhammad Habsyi menulis ada pula riwayat yang menerangkan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai sebuah Shahifah, ditulis di dalamnya hukum-hukum diyat yang diberatkan kepada keluarga, dan lain-lain. (Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. 1999 :35 )
Akan tetapi disisi lain Rasulullah SAW pernah melarang penulisan Hadits dengan sabdanya yang artinya “Jangan menulis apa-apa selain Qur’an dari saya, barang siapa yang menulis apa-apa dari saya selain Qur’an (yakni hadits) hendaklah menghapuskanya (HR Muslim)”. Pelarangan penulisan Hadits dikarenakan beberapa faktor, yaitu:
a.       Berhubungan pada waktu itu sahabat-sahabat Nabi masih banyak yang “Ummi”(tidak bisa baca tulis), sedang waktu itu wahyu ilahi masih turun (al-Qur’an), jadi Nabi mengkhawatirkan kalau mereka tidak dapat membedakan al-Qur’an dan Hadits, sehingga memungkinkan terjadi percampuran antara keduanya.
b.      Nabi percaya atas kekuatan hafalan para sahabatnya dan kemampuan mereka untuk memelihara semua ajarannya (hadits) tanpa catatan (tulisan). ( Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. 1993 : 80 )
Namun di kesempatan lain Rasulullah SAW sendiri pernah menyuruh sahabatnya untuk menulis hadits, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tulislah dari saya, demi dzat yang diriku di dalam kekuasaan-Nya, tidak keluar dari mulutku kecuali yang haq (HR Abu Daud)”.  Sebagai alasan logis daripada perintah penulisan hadits ini, M. Syuhali dalam bukunya pengantar ilmu hadits mengatakan bahwa:
a.       Diantara para sahabat, ada yang telah pandai menulis.
b.      Diantara para sahabat, ada yang kurang kuat ingatan/ hafalanya.
c.       Untuk memberi petunjuk yang lebih jelas dan orisonal kepada para petugas Rasul di daerah-daerah yang memerlukan adanya dokumen tertulis. (Syuhadi Ismail. 1994 :79 )
Dari kedua hadits diatas kelihatan ada kontradiksi antara melarang dan membolehkan dalam penulisan hadits, akan tetapi kebanyakan ulama memandang kedua hadits diatas tidak bertentangan, seperti yang dikatakan M. Hasbi dalam bukunya sejarah dan pegantar hadits, mengatakan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa larangan menulis hadits tertentu terhadap mereka yang di khawatirkan akan mencampurkan hadits dengan al-Qur’an.
Izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukkan hadits dengan al-Our’an itu. Tegasnya, mereka berpendapat tak ada pertentangan antara larangan dan keizinan, apabila kita fahamkan, yang dilarang adalah pembukuan resmi seperti halnya al-Qur’an dan keizinan itu diberikan kepada mereka yang hanya menulis sunnah untuk diri mereka sendiri. Sedangkan menurut H. Masjfuk mengatakan untuk menghadapi hadits yang bertentangan di atas, ada beberapa pendapat:
a.       Bahwa hadits yang melarang hadits itu ditulis, (penulisan hadits) telah di nasakhdengan hadits yang membolehkanya (pendapat jumhur)
b.      Bahwa hadits yang melarang itu ditunjukkan kepada orang-orang yang tidak kuat ingatanya (hafalanya), sedangkan hadits yang membolehkan ditunjukkan kepada orang-orang yang kuat hafalanya. Pendapat ini tidak tepat, sebab berarti menganggap sahabat Abdullah bin’ Amr dan sebagainya termasuk orang-orang yang lemah ingatanya, padahal tidak demikian.
c.       Bahwa hadits yang melarang itu berlaku bagi orang yang menulis Qur’an dan hadits dalam satu lembaran, karena di kuatir bercampur antara keduanya. (Masjfuk Zuhdi. 81 )


B.     Penghapalan Hadits

Ketika Rasulullah SAW. wafat, al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci al-Qur’an seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadits atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya al-Qur’an. Penulisan hadits dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul SAW. sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis al-Qur’an. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadits-hadits Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadits-hadits yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SAW. Para sahabat dalam menerima hadits dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadits dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadits melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi SAW. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari Nabi SAW, karena tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi SAW.
Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi SAW lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula. Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadits yang didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling banyak menghapal/ meriwayatkan hadits ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadits. Kemudian para sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah: Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadits, Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadits, Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadits, Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadits, Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadits, Abu Said al-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadits.  


C.    Sahabat-Sahabat Yang Meriwayatkan Hadits

Dengan adanya kebijakan Nabi SAW tersebut, periwayatan hadits pada masa Nabi SAW, hanya sebagian kecil saja yang berlangsung secara mutawatir, periwayatan hadits yang terbanyak berlangsung secara ahad. Namun, banyak pula para sahabat Nabi yang telah meriwayatkan hadits lebih dari seratus dan ada pula yang hanya satu atau dua hadits saja.

Di antara nama para sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dalam Jumlah yang besar adalah : Pertama, kelompok as-Sabiqun al-Awwalun (Yang mula-mula masuk Islam) seperti Abu Bakar (w. 13 H / 634 M), Umar bin Khattab (w. 23 H / 644 M), Usman bin Affan (w. 35/656 M), Ali bin Abi Thalib (w. 40 H / 661 M) , dan Ibn Masud. Kedua, kelompok Ummahat al-Mukminin (Istri-istri Rasul SAW) seperti Aisyah (w. 58 H / 678 M) dan Ummu Salamah. Ketiga, kelompok lain seperti Abdullah bin Amr’ bin al-Ash (w. 65 H / 685 M) , Abu Hurairah (w. 58 H/678 M) , Abdullah bin Umar (w. 73 H / 692), Anas bin Malik (w. 93 H / 711 M) , Ibn Abbas (w. 69 H / 689 M), Jabir bin Abdullah (w. 78 H / 697 M) , Sumrah bin Jundab (w. 60 H / 680 M), dan Abdullah bin Abi Aufa’ (w. 86 H).
Dengan demikian, sahabat Nabi SAW, yang memiliki catatan hadits relative lebih sedikit dibanding orang yang tidak memiliki catatan hadits. Karena sahabat yang pandai menulis jumlahnya sedikit daripada sahabat yang tidak bisa menulis. Di samping itu, dengan kelebihan dalam hafalan, orang Arab lebih suka menghafalnya daripada menuliskannya. Sehingga hadits Nabi SAW, pada zaman Nabi SAW, belum seluruhnya tertulis. Hadits yang dituliskan para sahabat barulah sebagian dari hadits yang ada. Karena periwayatan hadits pada zaman Nabi SAW, lebih banyak dalam bentuk lisan dari pada dalam bentuk tulisan.


D.     Kodifikasi Hadits

Melihat perkembangan agama Islam yang begitu pesat dan telah tersebar luas sampai keluar dari jazirah Arab, maka masalah yang timbuli di masyarakat menjadi kompleks sehingga memerlukan petunjuk dan bimbingan dari hadits Rasulullah SAW, di samping dari al-Qur’an itu sendiri. Serta para sahabat Nabi SAW, sudah tidak menetap pada satu tempat, mereka mulai terpencar di beberapa wilayah, bahkan tidak sedikit jumlahnya para sahabat, para penghafal hadits yang telah meninggal dunia, baik karena gugur dalam peperangan maupun karena usia yang telah tua.
Di samping itu, telah berkembangnya hadits-hadits palsu (Hadits Maudhu’) dari orang yang mempunyai kepentingan terhadap diri mereka sendiri maupun kelompoknya, maka dengan itu atas inisiatif pemerintah secara umum, maka diselenggarakanlah penulisan dan kodifikasi secara resmi. Menurut Ramli Abdul Wahid dalam studi ilmu hadits mengatakan bahwa kodifikiasi hadits secara resmi yaitu pengumpulan dan penulisan hadits-hadits atas perintah khalifah atau penguasa daerah untuk disebarkan kepada masyarakat. ( Ramli Abdul Wahid. 2005: 103 )
Masa pembukuan secara resmi dimulai pada abad II Hijriyah, yakni pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn Abd al-Aziz tahun 101 Hijriyah. Khalifah Umar melihat, bahwa Rasulullah SAW, dan Khulafa’ur Rasyidin tidak membukukan hadits Rasul SAW, diantara sebabnya di khawatirkan bercampurnya antara hadits dan al-Qur’an, sedangkan pada masa khalifah Umar memerintah, al-Qur’an telah selesai dikodifikasi dan telah lestari. Dengan demikian, maka bila hadits-hadits Rasulullah SAW, dikodifikasi maka tidak akan menggganggu kemurnian al-Qur’an. Atas dasar pertimbangan itulah, maka pada tahun 100-101 Hijriyah, Umar bin Abd Aziz menulis surat intruksi kepada para gubernur dan juga kepada para ulama untuk membukukan hadits.


Dengan demikian, maka latar belakang khalifah untuk kodifikasi hadits antara lain seperti yang dikatakan Endang Sutari dalam ilmu hadits antara lain:
a.       Pada akhir abad ke 1 H para penghafal hadits makin berkurang karena sudah banyak yang meninggal dunia.
b.      Periwayatan secara lisan dengan berpegang pada hafalan dan ingatan dalam keseragaman lafadz dan makna tidak bisa berlangsung lama.
c.       Mulai tahun 40 H periwayatan hadits dikaburkan oleh timbulnya pemalsuan hadits yang dilakukan oleh orang-orang kafir.
d.      Pada masa tabi’in tidak di khawatirkan bagi tercampurnya antara al-Qur’an dan hadits, sehingga tidak menimbulkan kesamaran antara al-Qur’an dan hadits. (Endang Soetari. 1997 :55 )
Sedangkan menurut M.Syuhudi dalam pengantar ilmu hadits mengatakan, latar belakang dan motif khalifah Umar bin Abd Aziz mengeluarkan intruksi untuk menulis hadits antara lain:
a.       Al-Qur’an telah dibukukan dan telah tersebar luas, sehingga tidak di khawatirkan lagi akan bercampur dengan hadits.
b.      Telah makin banyak para perawi/ penghafal hadits yang meningal dunia. Bila di biarkan terus, maka hadits akan terancam punah, oleh karena itu segera dibukukan.
c.       Daerah Islam semakin meluas. Peristiwa-peristiwa yang dihadapi oleh umat Islam bertambah banyak dan kompleks.
d.      Pemalsuan-pemalsuan hadits semakin menghebat.


E.     Sistem kodifikasi Hadits

Pengkodifikasian hadits pada abad ke II Hijriah masih campur aduk antara hadits Nabi SAW, perkataan dan fatwa tabi’in. Hal ini karena terdorong oleh kemauan keras untuk mengkodifikasikan hadits, mereka tidak menghiraukan atau belum sempat menyeleksi apakah yang mereka himpun itu hadits-hadits Nabi SAW, semata ataukah termasuk juga di dalamnya perkataan sahabat dan tabi’in. Hadits yang disusun umumnya belumlah disusun berdasarkan Maudhu’ tertentu, bahkan lebih jauh dari itu mereka belum mengklasissifisir kandungan nas-nas hadits menurut kelompoknya. Dalam artian, kitab hadits karya ulama-ulama abad ke-2 H. Masa Al-Zuhry tersebut masih belum ditepis antara hadits-hadits yang marfu, mauquf dan maqtu, dan antara hadits yang shahih, hasan, dan dhoif. Penulisan hadits pada abad kedua Hijriah pada umumnyam masih bersifat general, belum adanya spesifikasi atau konsentrasi. Sistem pengkodifikasian hadits dikhususkan pada suatu karangan (buku) dengan satu bab saja, yang di dalamnya terkumpul hadits-hadits yang ada hubungannya satu sama lain dan mencampurnya dengan pendapat-pendapat para sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in. Meskipun begitu, ada juga kitab hadits yang hanya menghimpun hadits Nabi SAW semata-mata, yakni catatan Ibn Hazm dan al-Zuhry. Namun sayang, karya al-Zuhry tidak sampai kepada kita.
Setelah masa al-Zuhry, sistem pengkodifikasian hadits didasarkan pada pokok masalah tertentu. Seperti kitab al-Muwaththa’ yang disusun oleh Imam Malik (w. 179 / 795 M) pada tahun 144 H, atas anjuran khalifah al-Mansur. Karya Imam Malik tersebut tersusun berdasarkan bab-bab Fiqh. Karya-karya itu tidak hanya menghimpun hadits Nabi SAW saja, tetapi juga menghimpun perkataan sahabat dan tabi’in. 
Karya-karya ulama berikutnya disusun berdasarkan nama sahabat Nabi SAW, periwayat hadits (biasa disebut al-Musnad). Hadits-hadits yang terhimpun dalam kitab tersebut ada yang shahih dan ada yang tidak shahih. Ulama berikutnya kemudian menghimpun hadits yang berkualitas shahih menurut kriteria penyusunnya. Di samping itu, muncul pula kitab-kitab hadits dikenal dengan nama Sunan. Setelah kitab-kitab hadits tersebut, penghimpunan hadits dapat dikatakan berada dalam taraf melengkapi, kitab-kitab hadits yang telah ada.




F.     Implikasi Kodifikasi Hadis
Adanya pembukuan hadits mempunyai banyak implikasi - implikasi terhadap perkembangan pemahaman tentang ajaran Islam umumnya, serta perkembangan hadits dan ulumul hadits itu sendiri khususnya.
a. Implikasi Praktis
Implikasi praktis dapat saya uraikan menjadi beberapa bagian di bawah ini:
1)      Memudahkan pencarian hukum-hukum syari’at mengingat hadits sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Berhukum dengan hadits Nabawi merupakan kebutuhan agama yang sudah pasti. Dan dalam perkembangannya hadits-hadits tersebut telah disusun atau dibukukan berdasarkan masailul fiqh. Seperti kitab-kitab sunan dan lain-lain.
2)      Memudahkan penilaian hadits karena sebagian hadits sudah diteliti secara mendalam oleh peneliti sebelumnya.
3)      Terpeliharanya kemurnian tradisi Nabi SAW. Banyaknya berita- berita yang sampai ke hadapan kita dengan mengatasnamakan Nabi SAW, sering membuat kita ragu akan kebenaran berita tersebut. Hanya dalam hadits (sunnah) Nabi SAW, yang terwakili dengan hadits shahih, kemurnian warisan Nabi Muhammad SAW dapat terpelihara.
4)      Memungkinkan adanya penulisan-penulisan buku-buku hadits baru setelah Penulisan kitab-kitab terdahulu.

b. Implikasi Teoritis
1)      Hadits ahad dapat diterima.
2)      Ilmu hadits akan berkembang sejalan dengan semakin banyaknya tantangan
yang dihadapi oleh hadits
3)      Pintu ijtihad semakin lebar dan pintu taklid semakin sempit. Namun tidak menutup 
kemungkinan adanya implikasi yang lain yang belum terinventarisir dengan baik oleh penulis.

Berdasarkan ijma’ qath’iy dari para sahabat ra, untuk tidak mengambil khabar ahad dan dzanniy untuk menetapkan salah satu rukun dari rukun-rukun aqidah yakni al-Qur’an yang membangun seluruh rukun aqidah islamiyah, maka tidak ada tempat lagi bagi pendapat yang menyatakan kemungkinan membangun aqidah diatas keraguan (dzan) semisal khabar ahad. Ijma’ sahabat telah meluluhlantakkan pendapat dan propaganda yang menyatakan khabar ahad dapat untuk dijadikan sebagai dalil aqidah.

Barangsiapa berpendapat bahwa khabar ahad membawa implikasi iman(keyakinan), sesungguhnya ia telah menuduh sahabat-sahabat Rasulullah SAW telah bersepakat mengurangi dan menambah kitabullah. Sebab para sahabat Rasulullah SAW tidak mencantumkan riwayat-riwayat ahad (yang diklaim sebagai al-Qur’an) kedalam mushaf Imam yang wajib kita yakini keotentikannya.

Pendapat diatas juga membawa implikasi bahwa para sahabat telah melakukan kesalahan dalam masalah ushuluddin, padahal mustahil bagi mereka bersepakat untuk melakukan kesalahan dan kesesatan. Sungguh, al-Qur’an dan sunnah telah menjamin keadilan mereka. Dengan demikian madzhab yang menerima dzan dan khabar ahad dalam aqidah
adalah madzhab bathil dan asing, dan harus ditinggalkan karena pendapatini telah bertentangan dengan jumhur kaum muslimin baik dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta ulama-ulama setelah mereka baik dari kalangan muhaditsin, fuqaha serta ulama ushul. Mereka sepakat bahwa khabar ahad hanya menghasilkan dzan (dugaan) saja tidak menghasilkan keyakinan sehingga tidak bisa sebagai dalil aqidah.


G.     Tokoh Penting Dalam Memodifikasi Hadits

Diantara salah satu tokoh penting dalam kodifikasi hadits selain khalifah Umar bin Abdul Aziz yaitu gubernur Madinah yang bernama Abu Bakar Muhammad Ibnu Amr Ibnu Hazm atau Muhammad Ibnu Hazm. Muhammad Ibnu Hazm selain sebagai seorang gubernur dia juga sebagai seorang ulama.

Selain Muhammad Ibnu Hazm ada ulama lain yang menerima instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz yaitu  Imam al-Zuhry, beliau adalah seorang ulama yang ahli dalam bidang fiqh dan hadits. Hal ini dapat dilihat saat khalifah Umar ibn Abdul Aziz mengiteruksikan kepada Gubernur untuk mengkodifikasikan hadits, ia berpesan bahwa Imam al-Zuhry lah yang ahli tentang hadits. Ia memiliki kemampuan menghafal yang tinggi. Ia juga termasuk seorang ulama yang mula-mulam mebukukan hadits atas anjuran khlaifah Umar ibn Abdul Aziz. Dengan interuksi khalifah tersebut, ia membukukan seluruh hadits yang ada di Madinah.

Beliau mengumpulkan hadits-hadits dan kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran dan dikirimkan kepada masing-masing penguasa di tiap-tiap wilayah satu lembar. Itulah sebabnya para sejarawan dan ulama menganggap bahwa al-Zuhry yang mula-mula mengkodifikasikan hadits secara resmi atas perintah khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Meskipun Imam al-Zuhry hanya menghimpun hadits yang ada di Madinah. Akan tetapi dialah ulama pertama yang menghimpun hadits atas perintah khalifah. Karena ia telah berhasil menghimpun hadits dalam satu kitab sebelum khalifah Umar ibn Abdul Aziz meninggal dunia. Kemudian bagian-bagian kitab al-Zuhry segera dikirim oleh khalifah ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadits selanjutnya.

Sementara hadits-hadits yang di luar Madinah telah dikumpulkan oleh Imam ibn Hazm. Namun sayang, sebelum Ibn Hazm berhasil menyelesaikan tugasnya, khalifah Umar ibn Abdul Aziz telah meninggal dunia. Dengan jasanya itu, wajar bila sejarawan menyebut al-Zuhry sebagai ulama besar dari ulama-ulama hadits di masanya.


H.     Kritik Dan Tanggapan Mengenai Kodifikasi Hadits

Menurut imam Muhammad Rasyid Ridho, ulama yang pertama kali mengkodifikasikan hadits pada abad pertama hijriah adalah Khalid bin Ma’dan al-Khamsy. Karena imam Khalid bin Ma’dan wafat sekitar tahun 103 h atau 104 H. Bukan Imam al-Zuhry. Alasannya, sebelum dikeluarkannya perintah untuk mengkodifikasikan hadits secara resmi oleh khalifah Umar ibn Abdul Aziz terhadap Abu Bakar bin Hazm dan Ibn Syihab al-Zuhry, Khalid bin Ma’dan telah menyusun kitab hadits meskipun penyusunan hadits tersebut masih bersifat pribadi.

Bagi Rasyid Ridho, antara mushaf pribadi dan mushaf resmi tidak ada bedanya, karena keduanya bertujuan mengumpulkan hadits. Sementara menurut Jumhur, ulama yang pertama mengkodifikasikan hadits adalah Ibn Syihab al-Zuhry al-Qursy. Karena ia mendapat perintah dari khalifah Ummayyah yang kedepalan yakni Umar ibn Abdul Aziz untuk mengkodifikasikan hadits. Sebelum itu, tidak ada ulama yang diperintahkan khlaifah untuk mengkodifikasikan hadits.

Adapun menurut Sayyid Hasan Sodri, pertama kali mengkodifikasikan hadits adalah Abu Bakar bin Hazm. Karena Ibn Hazm lah yang pertama kali menerima iteruksi dari khalifah untuk mengkodifikasikan hadits. Baru kemudian disusun surat perintah untuk imam Al-Zuhry untuk mengkodifikasikan hadits

Dari ketiga pendapat tersebut, terlihat adanya perbedaan perspektif. Rasyid Ridlo memandangnya bahwa kodifikasi resmi dan kodifikasi personal itu tidak ada bedanya. Sedangkan jumhur membedakan antara kodifikasi resmi dan kodifikasi personal. Sementara Sayyid Hasan Sodri melihatnya dari sisi penginteruksian kodifikasi dari khalifah. Dengan demikian, pada dasarnya ketiganya mengakui bahwa Imam al-Zuhry telah berjasa mengkodifikasikan hadits. Perbedaannya dalam hal siapa yang pertama mengkodifikasikan hadits. ( ibid )

III.             KESIMPULAN
Dari makalah yang telah kami uraikan diatas, maka dapatlah kita menjawab rumusan masalah serta dapat mengambil kesimpulannya yaitu:

1.      Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, hadits telah banyak ditulis oleh para sahabat-sahabatnya. Ini dapat dibuktikan dengan adanya riwayat yang menerangkan bahwa sahabat Rasulullah SAW yaitu Ali bin Abi Thalib mempunyai sebuah shahifah yang mana di dalamnya tertulis tentang hukum-hukum diyat. Walaupun Rasulullah SAW disisi lain pernah melarang penulisan hadits dengan sabdanya yang artinya “janganlah menulis apa-apa selain Qur’an dari saya, barang siapa yang menulis apa-apa dari saya selain Qur’an (yakni hadits) hendaklah menghapusnya (HR Muslim).

 Akan tetapi pelarangan penulisan ini dikarenakan beberapa faktor, yaitu: 
(a). Berhubungan pada waktu itu sahabat-sahabat Nabi masih banyak yang “ummi” (tidak bisa baca tulis), sedang waktu itu wahyu ilahi masih turun (Qur’an), jadi Nabi mengkhawatirkan kalau-kalau mereka tidak dapat membedakan Qur’an dan Hadits, sehingga terjadi percampuran antara keduanya. 
(b). Nabi percaya atas kekuatan hafalan para sahabatnya dan kemampuan mereka untuk memelihara semua ajarannya (hadits) tanpa catatan (tulisan).

Namun di kesempatan lain Rasulullah sendiri pernah menyuruh sahabatnya untuk menulis Hadits, Rasulullah bersabda yang artinya: “Tulislah dari saya, demi dzat yang diriku di dalam kekuasaan-Nya, tidak keluar dari mulutku kecuali yang haq (HR Abu Daud)”.  Sebagai alasan logis daripada perintah penulisan Hadits yakni: 
(a). Diantara para sahabat, ada yang telah pandai menulis, 
(b). Diantara para sahabat, ada yang kurang kuat ingatan/ hafalanya. 
(c). Untuk memberi petunjuk yang lebih jelas dan orisonal kepada para petugas Rasul di daerah-daerah yang memerlukan adanya dokumen tertulis.

2.      Kodifikasi hadits secara resmi dimulai pada abad II hijriyah, yakni pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn Abd al-Aziz tahun 101 hijriyah. Khalifah Umar melihat, bahwa Rasulullah dan khulafa’ur rasyidin tidak membukukan Hadits Rasul, diantara sebabnya di khawatirkan bercampurnya antara Hadits dan al-Qur’an, sedangkan pada masa khalifah Umar memerintah, al-Qur’an telah selesai dikodifikasi dan telah lestari. Dengan demikian, maka bila Hadits-Hadits Rasul dikodifikasi maka tidak akan menggganggu kemurnian al-Qur’an. Atas dasar pertimbangan itulah, maka pada tahun 100-101 hijriyah, Umar bin Abd Aziz menulis surat intruksi kepada para gubernur dan juga kepada para ulama untuk membukukan hadits. Selain dari tidak adanya keraguan akan bercampurnya hadits Nabi dengan al-Qur’an, kodifikasi hadits didasarkan pada makin berkembangnya hadits-hadits maudhu yang sangat meresahkan umat Islam pada saat itu.  

3.      Adanya pembukuan hadits mempunyai banyak implikasi - implikasi terhadap perkembangan pemahaman tentang ajaran Islam umumnya, serta perkembangan hadits dan ulumul hadits itu sendiri khususnya.

a.       Implikasi Praktis. Implikasi praktis dapat saya uraikan menjadi beberapa bagian di bawah ini: 
(1). Memudahkan pencarian hukum-hukum syari’at mengingat hadits sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Berhukum dengan hadits Nabawi merupakan kebutuhan agama yang sudah pasti. Dan dalam perkembangannya hadits-hadits tersebut telah disusun atau dibukukan berdasarkan masailul fiqh. Seperti kitab-kitab sunan dan lain-lain. 
(2). Memudahkan penilaian hadits karena sebagian hadits sudah diteliti secara mendalam oleh peneliti sebelumnya. 
(3). Terpeliharanya kemurnian tradisi Nabi SAW. Banyaknya berita- berita yang sampai ke hadapan kita dengan mengatasnamakan Nabi SAW, sering membuat kita ragu akan kebenaran berita tersebut. Hanya dalam hadits (sunnah) Nabi SAW, yang terwakili dengan hadits shahih, kemurnian warisan Nabi Muhammad SAW dapat terpelihara. 
(4). Memungkinkan adanya penulisan-penulisan buku-buku hadits baru setelah Penulisan kitab-kitab terdahulu.


b.      Implikasi Teoritis adalah: 
(1), Hadits ahad dapat diterima. 
(2). Ilmu hadits akan berkembang sejalan dengan semakin banyaknya tantangan yang dihadapi oleh hadits. 
(3). Pintu ijtihad semakin lebar dan pintu taklid semakin sempit. Namun tidak menutup kemungkinan adanya implikasi yang lain yang belum terinventarisir dengan baik oleh penulis.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ranting

Kunjungan dari

Pengunjung

Flag Counter

Followers

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog's Komunikasi Setia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger