Home » » Mengganti Puasa Orang Yang Meninggal

Mengganti Puasa Orang Yang Meninggal

Written By Unknown on Sunday, June 23, 2013 | 4:18:00 PM

Mengganti Puasa orang yang meninggal




Seorang yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa dan belum sempat membayar hutang puasa tersebut karena belum memungkinkannya, alias tidak sengaja, misalnya karena waktu yang tidak cukup, atau sakit atau bepergian sehingga tidak sempat puasa. Menurut mayoritas ulama, orang seperti itu tidak terkena tanggungan apa-apa, tidak harus membayar fidyah dan tidak dosa, karena ia tidak melakukan kesengajaan meninggalkan puasa. Orang tersebut juga tidak diwajibkan qadla puasa.


Apabila orang yang meninggal tadi sengaja menunda membayar hutang puasa sehingga meninggal dunia, padahal ia punya waktu untuk membayarnya, maka menurut mazhab Syafii dan Hanbali, ia terkena fidyah. Keluarganya diharuskan membayar fidyah untuk satu harinya senilai 675 gram harga beras. Pendapat ini didasarkan kepada hadist Ibnu Abbas: ”Tidaklah seseorang sholat untuk seseorang yang lain, tidaklah seseorang berpuasa untuk seseorang yang lain, akan tetapi memberi makan untuknya untuk mengganti setiap hari sebanyak satu mud (675 gram) gandum” (h.r. Nasa’i). Riwayat serupa juga datang dari sahabat Aisyah r.a. dan Ibnu Umar r.a. Apabila orang tersebut mempunyai harta, maka biaya fidyah diambilkan dari peninggalannya.

Alasan kedua, bahwa puasa adalah ibadah badan murni. Semua ibadah badan murni tidak boleh digantikan oleh orang lain seperti sholat dan wudlu.

Menurut mazhab Hanbali, selain diwajibkan membayar fidyah, wali dari almarhum juga disunnahkan melakukan qadla puasa yang ditinggalkan. Alasannya dengan melakukan qadla, maka itu lebih menjamin dalam membebaskan mayit dari tanggungan puasanya.

Beberapa ulama seperti Abu Tsaur, Auza’I dan Dawud al-Dhahiri mengatakan bahwa seseorang yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa, baik itu puasa Ramadhan atau puasa nadzar, maka wali orang tersebut harus melakukan qadla puasa untuknya. Pendapat tersebut dilandaskan pada hadist sahih riwayat Aisyah r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa meninggal dan ia mempunyai tanggunan puasa, maka wali orang tersebut melakukan puasa untuknya”. (h.r. Bukhari Muslim). Yang dimaksud wali di sini adalah kerabat dekatnya.

Beberapa ulama seperti Nawawi dan Abu Khattab mengatakan, keluarga mayit diberi keleluasaan memilih antara membayar fidyah atau mengganti puasa. Keduanya boleh dilaksanakan. Walalahu A’lam.

Dewan Asatidz
*Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah Zuhaili


Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ranting

Kunjungan dari

Pengunjung

Flag Counter

Followers

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog's Komunikasi Setia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger