HUBUNGAN ANTARA PANCASILA dengan PEMBANGUNAN NASIONAL
A. Pengertian Pancasila
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut bahasa maupundari sudut sejarah. Hai tersebut dapat
dilihat secara etimologis atausecara teminologi sebagimana
penjelasan berikut,
1) Secara
Etimologis
Berdasarkan
asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa
Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu
Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas,
atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang
penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila
artinya tingkah laku baik.
2) Secara
Terminologi
Pada
1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan
Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk
memberi nama pada lima
prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut
dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu
Muhammad Yamin.
Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan
Pancasila yang sah dan sistematika yang benarterdapat dalam Pembukaan UUD 1945
yang telah disahkan olehPPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden RI mengeluarkan
Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan
(sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.Ketuhanan
yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan
suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam
ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu
pengetahuan tersebut. Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan
masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan
nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap
program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makna, hakikat, dan tujuan
pembangunan nasional.
Ø Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam
pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan
pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah,
terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain
yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan
pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila.
Ø Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)
Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Ø Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Visi dan Misi Pembangunan Nasional
- Visi Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera dalam wadah Negara Republik Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
- Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah
sebagai berikut:
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha
kecil, menengah dan koperasi.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya
kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
10)
Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional,
berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
11)
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu
guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan,
cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggungjawab.
12)
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif
bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Kesimpulan
Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Tetapi tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat
diganti dengan nilai dasar lain. Dengan meniadakan jati diri bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai
dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan
perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Pancasila harus memberikan
orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari
situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapai
globalisasi dan keterbukaan.Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa
Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Retno.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan SMA
untuk kelasXI kurikulum 2004.
Jakarta: Esis.
Budiyanto.
Abdul Karim, Aim.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA
untukkelas XII kurikulum 2006. Jakarta: Grafindo
0 comments:
Post a Comment