Home » » PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

Written By Unknown on Sunday, December 1, 2013 | 8:18:00 AM

PENGANTAR POLITIK

Pemerintah dan Pemerintahan

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Ilmu Politik” 


Disusun Oleh:
1.Nazilatul Masruroh                     (B06212071)
2.Tri Oktaviyani                              (B76212113)
3.Oryza Rizka Pravitasari              (B36212087)
4.Mohammad Setia Darmawan     (B06212066)




JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013




BAB 10

PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

PENGANTAR
Seluruh kegiatan politik berlangsung dalam suatu “sistem”. Sistem politik ini bukan suatu tempat yang jelas batas teritorialnya. Namun, sistem politik merupakan suatu konstruksi analisis, yaitu suatu istilah yang digunakan untuk memudahkan analisis atas berbagai hal yang kongkret. Politik dipandang sebagai sistem karena politi merupakan interaksi antarunsur. Seluruh interaksi dan interdependensi dimaksudkan untuk mencapai tujuan sistem, memelihara dirinya, serta menyesuaikan dirinya dengan perubahan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Didalam sistem politik terdapat pola interaksi yang melibatkan kekuasaan dan kewenangan. Unsur utama sistem politik ialah pemerintah yang diberikan kewenangan memonopoli penggunaan paksan fisik sesuai dengan undang-undang. Walaupun demikian, selain faktor kekuasaan dan kewenangan yang otoriatif, sistem politik memiliki bersifat analitis dengan sistem sosial yang lain.
Sejak tahun 1960-an para ahli melihat kegiatan politik juga berlangsung dalam masyarakat (diluar pemerintahan), seperti partai politik, kelompok kepentingan, pers, dan golongan masyarakat yang lain. Bahkan pemimpin pemerintahan berasal dari masyarakat melalui pemilihan umum. Kebijakan umum yang dirumuskan merupakan hasil interaksi dengan berbagai organisassi, kelompok, dan golongan dalam masyarakat.

PEMERINTAH
Pemerintah (goverment) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nahkoda kapal. Artinya, menatap kedepan. Lalu “memerintah” berarti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan. Sementara itu, istilah pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).
Apabila ditijau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Ditinjau dari segi struktural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tujuan negara. Lalu ditinjau dari aspek dan kewenangan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara. Menurut ketiga batasan diatas dapatkan kesimpulan bahwa pemerintahan merupakan segala kegiatan yang berkaitan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara ialah pemerintah.
Pemerintahan juga diartikan dalam arti luas dan sempit. Pemerintahan dalam arti luas berarti seluruh fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit meliputi fungsi eksekutif saja. Demikian pula dengan penertian pemerintah dalam arti luas berarti seluruh aparat yang melaksanakan fungsi-fungsi negara, sedangkan pemerintah dalam arti sempit menangkut aparat eksekutif, yakni kepala pemerintahan dan kabinetnya.
a.    Kesatuan dan Republik
Bentuk susunan negara dibagi menjadi dua, yait kesatuan (unitaris) dan federasi (negara serikat). Sistem federasi merupakan penggabungan bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian. Pada negara kesatuan ada suatu negara dengan suatu emerintahan pusatyang memiliki seluruh tugas dan kewenangan negara.
Sementara itu, bentuk negara dibedakan menjadi republik dan kerajaan. Faktor utama yang membedakan kedua bentuk negara ialah proses penetapan kepala negaranya. Apabila kepala negara ditetapkan berdasarkan keturunan atau pewarisan, bentuk negara disebut monarki atau kerajaan. Jika penetapan kepala negara dilakukan dengan pemilihan umum baik secara langsung oleh rakyat yang berhak memilih maupun secara tidak langsung oleh para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang berhak memilih, bentuk negara ini disebut republik.
b.    Kabinet Parlementer dan Presidensial
Perbedaan sistem kabinet parlementer (pemerintahan parlementer) dengan sistem kabinet presidensial (pemerintahan presidensial). Adapun ciri-ciri dasar sistem kabinet parlementer yaitu :
o  Parlemen merupakan satu-satunya badan yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga negara yang berhak memilih melalui pemilihan umum.
o  Anggota dan pemimpin kabinet (perdana menteri) dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan eksekutif.
o  Kabinet dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas dari parlemen.
o  Manakala kebijakannya tidak mendapat dukungan dari parlemen, perdana menteri dapat menbubarkan parlemen, lalu menetapkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum untuk membentuk parlemen yang baru.
o  Fungsi kepala pemerintahan (perdana menteri) dan fungsi kepala negara (presiden, raja) dihasilkan oleh orang-orang yang berlainan.
Kelebiahan dari sistem kabinet parlementer ialah suatu permasalahan dapat ditangani secara tuntas melalui pembuatan kebijakan umum (undang-undang) yang bersifat komprehensif karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai. Lalu kelemahannya apabila terdapat suatu kabinet yang cenderung mengendalikan parlemen.
Dalam sistem kabinet presidensial, lembaga legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan yang independen, sedangkan pemegang kewenangan dipilih oleh orang yang terpisah. Lembaga legislatif maupun eksekutif mempunyai kewenangan membuat undang-undang, tetapi yang satu harus mendapatkan persetujuan dari yang lain sehingga setiap undang-undang merupakan hasil kesepakatan kedua pihak. Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial diantaranya :
o  Kepemimpinan dalam melaksanakan kebijakan (administrasi).
o  Kebijakan yang bersifat komprehensif  jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah (seseorangtidak mempunyai fungsi ganda).
o  Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada suatu tangan.
o  Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif, yang dapat diisi dari berbagai sumbertermasuk legislatif.
Pada sistem kabinet presidensial, fungsi seorang presiden mencakup bidang yang luas, diantaranya :
o  Sebagai kepala negara
o  Sebagai kepala eksekutif
o  Sebagai kepala legislatif
o  Sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
o  Sebagai pemimpin dalam perumusan dan pelaksanakan kebijakan luar negeri.
o  Sebagai pemimpin partai


FUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN
Secara teoritis terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan fungsi-fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemencaran fungsi-fungsi negara” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.
Disamping itu, pemencaran fungsi negara dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Kedua bentuk pemencaran fungsi negara pada dasarnya merupakan pemencaran secara horizontal, atau kerap kali disebut sebagai pemecaran secara fungsional (pembagian kekuasaan).
Salah satu struktur pemerintahan yang mendapatkan fungsi itu baik dalam rangka pembagian maupun pemisahan mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangannya kepada daerah ingkat yang lebih rendah. Hal ini dinamakan pemencaran fungsi negara secara vertikal atau disebut pemecahan secara teritorial (pembagian kekuasaan secara teritorial).
Pemencaran fungsi negara secara teritorial dibedakan menjadi tiga, yaitu sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi. Dalam asas sentralisasi, pemerintahan lokal yang menerima tugas dan kewenangan negara merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dekonsentrasi apabila pemerintahan lokal yang menerima tugas dan kewenangan negara itu, selain tetap tunduk dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, tetap memiliki sejumlah keluasan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan (sesuai dengan karakteristik daerah). Lalu yang dimaksud dengan desentralisasi ialah pemencaran fungsi negara kepada pemerintah lokal yang berhak mengurus rumah tangga sendiri.
Almond membagi fungsi menjadi tiga, yaitu dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu pembuatan peraturan (rule making), penerapan peraturan (ruling application), dan penghakiman peraturan (rule adjdication). Peraturan berarti keputusan politik karena semua keputusan politik biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan atauinstruksi presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, dan peraturan desa. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh almond, pembagian fungsi itu cenderung bersifat multi fungsional. Artinya, satu fungsi dapat dilaksanakan oleh lebih dari satu struktur, sebaliknya satu struktur dapat melaksanakan lebih dari satu fungsi.
Berikut dijelaskan fungsi pembuatan peraturan yang diselenggarakan oleh badan-badan perwakilan rakyat, fungsi penerapan peraturan yang diselenggarakan oleh pemerintah (kabinet) dan birokrasi, dan fungsi penghakiman (penegakkan) peraturan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga peradilan.


PERWAKILAN RAKYAT
Dalam perwakilan rakyat,yang diwakili adalah sejumlah warga negara yang bertempat tinggal disatu daerah atau distrik tertentu. Hal ini mencakup berbagai kepentingan, sedangkan yang mewakili adalah seorang atau lebih wakil rakyat yang bergabung kedalam satu atau lebih partai politik. Apabila dalam sistem perwakilan kepentingan, seseorang mewaklkan kepentingannya dengan menjadi anggota aktif organisasi/ kelompok kepentingan, dalam perwakilan rakyat seorang warga negara mewakilkan dirinya sebagai yang berdaulat kepada seorang calon wakil rakyat atau partai politik yang dipercayainya melalui pemilihan umum.
Hubungan antara yang diwakili dan yang diwakili dari segi segi keterkaitan antara wakil rakyat dan keinginan rakyat yang diwakili konsep perwakilan dibedakan menjadi dua tipe. Pertama, perwakilan tipe delegasi (mandat), yang berpendirian bahwa wakil rakyat merupakan corong keinginan rakyat yang diwakili. Wakil rakyat yang terikat dengan keinginan rakyat yang diwakili ia sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk berbicara lain daripada apa yang dikehendaki konstituennya. Fungsi wakil rakyat menurut menurut tipe perwakilan ini menyuarakan pendapat dan keinginan parapemilihnya. Kedua, perwakilan tipe trustee (independen), berpendirian bahwa wakil rakyat dipilih berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan dan memiliki kemampuan mempertimbangkan secara baik (good judg-ment).
Terdapat pertentangan hubungan antara keinginan lokal atau para pemilih dan kepentingan nasional, dan ia harus memilih kepentingan nasional. Jadi, keinginan para pemilih tetap ikut dipertimbangkan akan tetapi tidak mengikat. Tipe perwakilan ini disebut trustee, karena wakil rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Secara implisit terkandung penilaian bahwa wakil rakyat memiliki kemampuan politik yang lebih tinggi dari pada pemilihnya. Di Amerika Serikat para wakil rakyat sangat memperhatikan keinginan konstituentenya pada dua hal yakni menjelang pemelihan kembali, dan pada permasalahan yang secara langsung menyangkut kehidupan pemilihnya.
Pandangan lain dari kedua tipe perwakilan berkaitan dengan peranan partai politik. Pertama, pandangan yang mengatakan wakil rakyat melaksanakan fungsinya sesuai dengan program partai. Kedua, partai merupakan penghubung antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional sehingga  memilih partai tertentu berarti mendukung program nasional yang diperjuangkan oleh partai politik. Ketiga, yang diperjuangkan oleh partai politik tidak selalu menyangkut kepentingan nasional. Keempat, pandangan yang membedakan perwakilan rakyat dari segi kepentingan siapa yang diperjuangkan oleh wakil rakyat.
Masyarakat yang terpolitisasikan cenderung memandang pemerintah sebagai yang bertanggung jawab atas permasalahan yang dihadapi manusia.  Dalam masyarakat, pemerintah (legislatif dan eksekutif)  berfungsi menangapi berbagai tuntutan dari berbagai golongan masyarakat, yang secara langsung berhubungan dengan berbgai tuntutan masyarakat ialah lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Dan lembaga eksekutf memiliki kewenangan menajukan rancangan kebijakan umum, dan persetujuan wakil-wakil rakyat mutlak diperlukan.
Fungsi badan perwakilan rakyat (legislatif) dirumuskan secara umum: Pertama, membuat undang-undang bersama dengan pihak eksekutif. Kedua, menyusun anggaran Negara. Ketiga, memilih, menyetujui atau mengusulkan seorang atau lebih pejabat Negara yang dihendaki oleh konstitusi atau undang-undang. Dalam melaksanan fungsinya para anggota badan perwakilan rakyat memiliki sejumlah hak, yakni: hak prakasa, hak anggaran, hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pertanyaan.

SISTEM PEMILIHAN UMUM
                                                                                                                                               
Fungsi pemilihan umum ialah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau kepala pemerintahan. Setiap pemilihan umum diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengandung tiga variabel pokok yaitu: Penyuaraan (balloting), Distrik pemilihan (electoral district), dan Formula pemilihan
Pertama,  penyuaraan (balloting) yang artinya tata cara yang harus diikuti pemilih yang berhak dalam memberikan suara. Kedua, daerah pemilihan (electoral district) yang artinya ketentuan yang mengatur berapa jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah pemilihan. dalam menentukan daerah pemilihan ada dua faktor yaitu: wilayah administrasi pemerintahan dan jumlah penduduk. Ketiga, formula pemilihan yang artinya rumus yang digunakan untuk menentukan siapa atau partai politik yang memenangkan kursi di daerah pemilihan. Formula pemilihan dibedakan menjadi tiga yaitu: formula pluralitas, formula mayoritas, dan formula perwakilan berimbang (propotional refresentation)
Formula pluralitas, seseorang atau partai dapat dikatakan menang pada suatu daerah pemilihan apabila  orang/partai tersebut memperoleh suara lebih banyak dari pada calon-calon/partai lain. Formula mayoritas, seorang calon/partai harus mencpai suara terbanyak dengan rumus: 50% + 1, harus mencapai suatu jumlah suara yang melebihi kombinasi jumlah suara yang diperoleh calon-calon/ partai. Formula perwakilan berimbang, setiap partai politik akan memperoleh kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
Ketiga variabel diatas bersifat saling berhubungan, dari ketiga variabel diatas variabel yang ketiga yang paling penting karena kedua variable lainnya adakalanya merupakan konsekuensi logis dari yang pertama. Karena itu, setiap sistem pemilihan umum ditandai dengan formula pemilihan yang digunakan. Dan apabila formula perwakilan berimbang yang digunakan, cenderung banyak kursi per distrik. Sedangkan sistem penyuaraan yang digunakan dapat keduanya. Dalam system pemilihan yang menggunakan formula pluralitas, pemilih biasanya memilih calon-calon dari berbagai partai politik. Formula perwakilan berimbang, para pemilih yang memilih partai politik yang menyusun program dan calon-calonnya.
Karaktertistik formula pluralitas ialah secara perhitungan jumlah dapat dikatakan kurang adil (suara yang dikumpulkan calon-calon lain dapat saja melebihi perolehan suaranya), pelaksanaannya lebih praktis, cenderung mematikan partai kecil sehingga cenderung menciptakan system dua partai bersaingan. Formula ini dapat diterapkan dengan baik bila memenuhi kondisi-kondisi seperti ini: Pertama, distribusi jumlah pemilih untuk setiap distrik (daerah pemilihan) relative seimbang., dan penataan batas wilayah distrik cukup adil. Kedua, tidak terdapat suatu golongan etnis, rasa atau agama yang secara jumlah merupakan mayoritas  menguasai partai politik tertentu. Ketiga, bangsa-negara yang bersangkutan memiliki seperangkat nilai kebaikan bersama sehingga peserta pemilihan umum pada dasarnya tidak lagi memiliki perbedaan ideology yang tajam, melainkan perbedaan di titik berat (program). Keempat, para pemilih dan wakil rakyat memiliki batas wilayah dan para pemilih yang jelas.
Formula Mayoritas, yang biasanya diterapkan di Negara yang memiliki banyak partai, dan uNegara yang memiliki partai tnggal. Pemilihan umum dalam Negara yang menganut banyak partai menghasilkan pemerintahan koalisi (rapuh dan kurang menciptakan pemerintahan yang stabil). Formula ini sengaja digunakan sebagai menghasilkan pemerintahan yang didukung mayoritas sehingga stabil. Dalam UU pemilihn umum, ditetapkan suatu ketentuan bahwa seorang kandidat dari partai tertentu dapat ditetapkansebagai pemenang apabila berhasil mengumpulkan jumlah suara mayoritas (50%+1) atau mayoritas mutlak 75%. Dalam UU pula ditetapkan ketetuan lain apabila dalam pemilihan umum yang pertama tidak tercapai suara mayoritas, akan diadakan pemilihan umum kedua dengan peserta yang lebih terbatas.
Formula pemilihan yang di terapkan pada pemilihan umum tahap kedua ini bukan formula mayoritas melainkan pluralitas, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk pemerintahan yang sah. Negara yang menerapkan partai tunggal cenderung menggunakan formua mayoritas untuk menentukan pemenang dalam pemilihan umum             yang bersifat meminta persetujuan massa akan calon tunggal yang ditawarkan partai komunis.
Tujuan utama menerapkan formula perwakilan berimbang adalah untuk menghasilkan suatu badan perwakilan rakyat yang merupakan replika kehendak rakyat pada waktu pemilihan umum diselenggarakan. Mencangkup masyarakat pemilih yang lebih luas karena para pemilih yang buta hurufpun dapat dengan mudah memberikan suaranya., system ini cenderung menempatkan partai dalam kedudukan berdaulat sebab dalam pemilihan umum para pemilih memilih partai bukan calon.
Setiap partai yang berkoalisi mempunyai program (kepentingan) yang berbeda, bertentangan, dan setiap partai memiliki tokoh-tokoh yang ingin mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan. Dalam pemilihan umum, para pemilih diminta menyusun nomor urut calon-calon dari sejumlah nama calon wakil rakyat yang ditawarkan oleh partai-partai politk yang ada. Segi penyusunanya bersifat ordinal, dan memiliki tujuan mengurangi pengaruh partai politik yanig dominan dalam daftar. Fungsi partai politik dalam pemilihan umum ialah memberikan pertimbangan kepada para pemilih tentang calon-calon yang sebaiknya dipilih dan diberi nomor urut kecil.
Pluralitas dan perwakilan berimbang merupakan diktonomi yang kurang beralasan. Ada lima alasan, yaitu: Pertama, formula pluralitas hanya merupakan salah satu bentuk system mayoritas sedangkan bentuk lain adalah system mayoritas penyuaraan ganda. Kedua, system perwakilan berimbang bukan suatu system pemiliha, melainkan suatu kategori umum yang di dalamnya terdapat berbagai system besar. Ketiga, klasifikasi dikotonomi lain yang releven ialah mengintegraskan dua metode dasar perwakilan berimbang dengan system lain seperti pluralitas, mayoritas, dan semi perwakilan berimbang. Keempat, terdapat sejumlah variasi dan modifikasi di dalam dua metode besar perwakilan berimbang yang mempunyai pengaruh pada prinsip keberimbangan system ini. Kelima, diktonomi pluralitas dengan perwakilan berimbang hanya berlaku hanya pemilihan anggota legislatif.
Pada dasarnya ada tiga ha tujuan pemilihan umum: Pertama, sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum, sesuai dengan prinsip demokrasi yang memandang rakyat sebagai yang berdaulat meski pelaksanaannya dilakukan oleh wakil-wakilnya. Kedua, pemilihan umum dapat dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang terpilih melalui partai-partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin. Ketiga, pemilihan umum merupakan saran memobilisasikan atau mengalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Dalam Negara-negara demokrasi liberal, pemilihan umum bertujuan meyakinkan dan melibatkan individu anggota masyarakat dalam proses politik.

BIROKRASI
Birokrasi ialah tugas dan kewenangan kabinet sudah dijelaskan sehingga yang perlu dijelaskan secara ringkas. Secara etimologi, birokrasi berasal dari kata “biro” (bureau) yang artinya kantor, dinas, dan kata “krasi” (cracy, kratie) yang artinya pemerintahan. Secara tipologi (ideal) yang didefinisikan Max Weber: Pertama, dalam organisasi terdapat pembagian kerja dengan spesialisasi peranan yang jelas. Kedua, organisasi jabatan ini mengkuti prinsip hinarki (jabatan yang lebih rendah berada dalam control dan pengawasan jabatan yang lebih tinggi. Ketiga, kegiatan organisasi jabatan dilakukan berdasarkan system aturan abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan aturan-aturan ini ke dalam kasus-kasus yang khusus. Keempat, setiap pejabat melaksanakan tugasnya dalam semangat dan hubungan yang formal dan impersonal, yakni tanpa perasaan benci atau simpati, dank arena itu tanpa efeksi atau antusiasme. Kelima, setiap pegawai dalam organisasi ini direkrut menurut kualifikasi teknis, digaji, dipensiunkan menurut pangkat dan kemampuan, dan di promosikan menurut asas kesenioran atau kemampuan atau keduanya. Keenam, organisasi administrasi yang bertipe birokratis dari segi pandangan teknis murni cenderung lebih mampu mencapai tingkat efesiensi yang lebih baik. Karakteristik birokrasi menghasilkan suatu birokrasi yang tidak hanya superior dalam efektivitas   yaitu: skala yang besartetapi juga superior dalam efesien.
Fungsi penerapan peraturan tidak hanya pelaksanaan peraturan sebagai pedoman dan aturan berperilaku, pembuatan perincian dan pedoman pelaksanaan peraturan, sehingga mudah dipahami dan ditaati oleh para warga Negara. Tidak hanya meliputi pelaksanaan peraturan sebagai aturan dan prilaku, tetapi juga mencangkup pembuatan keputusan yang bersifat penjabaran. Yang dimaksud pemerintah dalam Negara yang menerapkan cabinet presidensial ialah presiden dan wakil presiden, para menteri dan birokrasi. Dan dalam kabinet parlementer, pemerintah ialah perdana meteri dan menteri-menteri dan birokrasi.

PENGHAKIMAN PERATURAN

Fungsi penghakiman peraturan peranan untuk menyelesaikan pertikaian atau pesengketaan yang meleanggaran peraturan, pelanggaran dan sesuatu hal yang membutuhkan ketegasan keputusan keadilan. Penghakiman yang seadil-adilnya kepada pihak yang bersalah yang di berikan kepada kependudukan seorang petinggi negara (pejabat) maupun masyarakat biasa. Tujuan penghakiman yang menjamin kepastian hukum yang baik. Dalam perkembangannya tujuan penghakiman peraturan juga menjadi fungsi pembuatan peraturan karena dua hal. Pertama,  Juris prudensi keputusan pengadilan atas suatu kasus yang dapat di gunakan oleh hakim lain sebagai dasar keputusan untuk kasus yang sama halnya. Kedua, Hakim bersifat interpretasi pada konstitusi dan Undang-undang yang cenderung abstrak dan kabur dalam menanggapi kasus-kasus hukum yang berkembang di masyarakat.

Fungsi penghakiman peraturan yang dibedakan menjadi fungsi konservatif yang menjamin kepastian hukum dengan menerapkan peraturan yang ada. Dan fungsi progresif dengan melakukan interpretasi terhadap undang-undang dasar untuk menciptakan peraturan baru. Dan oleh para hakim di negara Amerika serikat pada tahun 1960-an yang menciptakan secara aktif peraturan baru dengan interpretasi terhadap konstitusi dan peraturan yang ada. Fungsi penghakiman peraturan yang dilakukan oleh sistem peradilan yang terdiri atas peradilan tingkat pertama, peradilan banding, dan peradilan kasasi yang terletak pada mahkamah agung (puncak badan peradilan). Di Amerika Serikat ,tugas mahkamah agung yang berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh presiden dan kongres. Sebaliknya, Indonesia, Mahkamah agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang. 
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ranting

Kunjungan dari

Pengunjung

Flag Counter

Followers

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog's Komunikasi Setia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger