Home » » Resume Civic Education

Resume Civic Education

Written By Unknown on Monday, July 1, 2013 | 3:36:00 AM


BAB I : PENDAHULUAN ( Civic Education )


            Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005:6).
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:

             Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

            Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
            
           civic education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.

Menurut Branson  civic education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri, mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):

a. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.

b. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.

c. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan. 

d. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan. 

e. Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.

f. Kegiatan dasar manusia.

g. Pengertian pendidikan IPS



BAB II :  IDENTITAS NASIONAL

            Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia

1. Dasar-dasar Negara
2. Wilayah dan Kondisi Geografis
3. Ideologi dan Agama
4. Politik Indonesia
5. Ekonomi
6. Pertahanan Keamanan
7. Demografi Indonesia. 

Faktor- faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional

Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahas, agama, dan sejenisnya, merupakan kesatuan meskipun berbeda-beda. Faktor kedua meliputi pembangunan komunikasi  dan teknologi lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainya dalam kehidupan bernegara. Bagi bangsa indonesiaproses pembentukan identitas nasional  yang dinamis sangat di tentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa indonesia. Faktor ketiga mencakup koditifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, timbulnya birokrasi, dan pemantapan sistem  pendidikan nasional. Faktor keempat meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari bangsa lain.
Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional
Menurut ICCE unsur-unsur pembentukan identitas nasional yaitu : Sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa.



BAB III : NEGARA

Ø  Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Ø  Unsur-Unsur Negara meliputi : Rakyat, Wilayah, Pemerintahan yang Sah, dan Pengakuan dari Negara Lain
Ø  Konsep-konsep Negara menurut para tokoh :


Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Ø  Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



BAB IV : WARGA NEGARA dan KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN WARGA NEGARA
          Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
         Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
WARGA NEGARA INDONESIA
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia beerdasarkan warisan Belanda yaitu; Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, Golongan Bumiputra atau Pribumi.
HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN  INDONESIA
          Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

BAB V : KONSTITUSI

 Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja. 

Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak takyat yang di perintahkan dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujutan paham konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sifat Konstitusi

 1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
 2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan.
 3. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
 4. Konstitusi serikat dan kesatuan.
 5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer

Konstitusi di satu pihak berfungsi menentukan pembatasan kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemenang kekuasaan(sumber) asal kepada organ-organ negara. Dari uraian tersebut konstitusi dapat pula difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial dan ekonomi menuju masa depan.

Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:

1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. 2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. 3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. 4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Beberapa kali perubahan pada UUD negara indonesia yaitu :
UUD 1945 berlaku 18/08/1945. KPRIS berlaku 27/12/1949. UUD sementara berlaku 17/08/1950. UUD 45 berlaku 5/07/1959. UUD 45 Amandemen I berlaku 19/10/1999. UUD 45 amandemen II berlaku 18/08/2000.  UUD 45 amandemen III berlaku 9/11/ 2001. Dan  Perubahan UUD 45 amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002



BAB VI : PEMERINTAHAN DAN HUBUNGAN SIPIL

Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik.

Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang lebih baik.

UNDP mendefinisikan governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dari definisi tersebut governance meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Selanjutnya UNDP menetapkan karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :

-Participation : Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan

-Rule of law : Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM

-Tranparency : Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi

-Responsiveness : Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders)

-Consensus orientation : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.

-Effectiveness and effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik

-Accountability : Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders

- Strategic vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.




BAB XI : OTONOMI DAERAH

A. Pengertian Otonomi daerah

Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri” sedangkan dalam makna luas diartikan sebagai “berdaya”. Sedangkan Rondinelli mendefinisi desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan , manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas ,otoritas regional dalam wilayah yang luas atau lembaga non pemerintah dan organisasi.

B. Alasan Memilih Desentralisasi

The Liang Gie menyatakan alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah adalah :
  1. Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan.
  2. Dibidang politik penyelenggaraan desentralisasi di anggap sebagai tindakan pendemokrasian.
  3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan.
  4. Dari sudut kultur perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
  5. Dari sudut kepetingan pembangunan ekonomi.


C. Bentuk Desentralisasi dalam konteks Otonomi Daerah
Rondelli membedakan empat bentuk desentralisasi , yaitu :

  1. Decocentralitation
Adalah pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan.

  1. Delegation to semi-autonomus and Prastatal Agencies
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintahan pusat.

  1. Devolution to local governments
Adalah situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan , dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.

  1. Nongovernmentin institutions (privatization)
Menurut Rondinelli Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.

  1. Tugas pembantuan (Medebewin)
Pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah.





BAB X : HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian

Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang meekat pada setiap manusia. Sedangkan menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai yang bersifat kodrati. Dan tidak ada kekuasaan  apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi manusia sesuai UU No 39 Tahun 1999.

B. Perkembangan HAM

1. Sebelum Deklarasi Universal Declaration of Human Right

            Pada zaman Yunani Kuno Plato telah  memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai jika setiap warganya melakukan hak dan kewajibannya. Awal perkembangan Hak asasi manusia dimulai datangnya Magna Charta (1215) oleh raja John Lackland dan juga penandatanganan Petition Of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles.Puncak perkembangan perjuangan hak asasi manusia yaitu ketika Human Right untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam “Declaration of Independen” Amerika Serikat pada tahun 1776 dan dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Dan perjuangan ha asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rosseau yang berhasil menetapkan “Declaration das Droit L Homme et du Citoyen” yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada tahun 1789. Franklin D. Roosevelt presiden Amerika Serikat pada abad ke-20  memformulasikan empat macam hak asasi manusia yang dikenal dengan The four Freedom.

2. Setelah Deklarasi Universal HAM

            Perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 generasi :
a.    Generasi Pertama , Pengertian HAM hanya berpusat pada hukum dan politik.
b.    Generasi kedua , Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti generasi pertama tapi juga menyerukan hak-hak sosial , ekonomi, politik, dan budaya.
c.    Generasi ketiga , Penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya yaitu Kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hukum.
d.    Generasi keempat lahirnya pemikiran kritis HAM sebagai dampak rumusan generasi ketiga , peran dominan negara dan mengabaikan kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam pada generasi keempat ini.


C. Perkembangan HAM di indonesia

Perkembangan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode :

1.    Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Munculnya organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908) ,Sarikat Islam (1911) ,Indische Partij(1912) dan lain-lain. Boedi Oetomo memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

2.    Periode Setelah Kemerdekaan

a.    Periode 1945 – 1950

Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.

                        b.   Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.

                        c.   Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.

e.    Periode Pasca Orde Baru

Lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji Orde Baru mengenai pelaksanaan HAM mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970 hingga 1980-an.

  


BAB IX : DEMOKRASI

A.   Demokrasi dan Implementasinya

Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat terlepas dari demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu :
  1. Hampir semua negara di dunia telah menjadi demokrasi yang fundamental ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an.
  2. Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial yang telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi tetapi demokrasi berjalan pada jalur yang berbeda-beda.
Demokrasi melahirkan sisten pemerintahan yang bermacam-macam yaitu:
  1. Sistem presidensial yang menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri , sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang menjadi simbol kedaulatan dan persatuan.
  3. Sistem Referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. 

B. Definisi Demokrasi

            Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratien” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Definisi singkat demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.  Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara.

Menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasr mayoritas oleh wakit-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan atas dasar kesamaan prinsip politik. Meskipun  demokrasi memiliki banyak pengertian tetapi UNESCO menyimpulkan  bahwa demokrasi dianggap ambigous atau mempunyai arti ganda.

C. Bentuk-bentuk Demokrasi

            Menurut Torres  demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu :
  1. Aspek Formal Democracy yaitu menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan.
  2. Aspek Substantive Democracy yaitu menunjukan bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. 
Pelaksanaan demokrasi di berbagai negara dan alam suatu negara misalnya dapat diterapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.  Sistem Presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung., sehingga presiden terpilih mendapat mandat langsung dari rakyat. Sistem parlementer menrapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.


D. Demokrasi Di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode :
  1. Periode 1945-1949
Masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai , kelemahan demokrasi parlementer ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.

  1.  Periode 1949-1965
Masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa demokrasi rakyat.

  1. Periode 1966-1998
Masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial, landasan formal periode ini adalah pancasila , UUD 1945 dan ketetapan MPR/MPR.
  1. Periode 1999-sekarang
Masa demokrasi pancasila era reformasi , dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,eksekutif ,legislatif,dan yudikatif.

E. Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

            Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan ,pemerintahan, ekonomi , sosial ,dan politik sangat tergantung penopang penegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting penopang demokrasi adalah :
a.    Negara hukum (rechstaat atau the rule of law)
Memiliki pengertian bahwa memberi perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
b.    Masyarakat Madani (Civil Society)
Yaitu sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas dari dominasi dan tekanan negara.
c.    Aliansi kelompok strategis
Terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.



BAB.VIII : CIVIC SOCIETY

  1. Pengertian
Dawam Rahardjo menggagaskan pengertian masyarakat sipil menjadi beberapa bagian.Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim,mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut beliau Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Dawam Rahardjo juga mendefinisikan Masyarakat Madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu nilai-nilai kebijaksanaan bersama. Dan Azyumardi Azra mendefinisikan pula bahwa masyarakat Madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility).

  1. Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Filsuf Yunani Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan konsep negara kota (City State), yaitu untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsep ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhone Locke (1632-1704 M). Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan bukunya The Social Contract (1762). Dalam buku tersebut J.J. Rousseau berbicara tentang pemikiran otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara.manusia.dan.kekuasaan.

Pada fase kedua Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil  konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson  menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan.bermasyarakat. Kemudian pada tahun 1792, muncul wacana sivil society yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelunya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine yang menggunakan istilah sivil society sebagai kelompok masyarakat yang memilikiposisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Dengan demikian, maka civil society menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana civil society yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada civil society sebagai elemen idologi kelas dominan.Berbeda dengan Hegel, Karl Marx memandang Civil Society sebagai masyarkat borjuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Mark Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila Mark menempatkan masyarakat madani pada basis material, Gramsci meletakkan pada superstruktur yang berdampingan dengan Negara yang disebut sebagai political.society.

  1. Karakteristik Masyarakat Madani
    Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya, ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat.madani.:
a..Adanya.wilayah.publik.yang.bebas. b..Demokrasi. c..Toleransi. d..Pluralisme. e..Keadilan.Sosial.



BAB VII : HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA

A.   Hubungan Agama dan Negara :Kasus Islam
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia islam menjadi perdebatan yang intensif dikalangan pakar muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra perdebatan telah berlangsung sejak hampir satu abad dan masih berlangsung hingga saat ini. Menurut Azra ketegangan perdebatan tentang hubungan antara islam sebagai agama (din) dan negara (daulah). Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah- hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan.Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan.
Hubungan Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan yaitu : Integralistik, Simbiotik dan Sekularistik. 

B.       Hubungan Agama dan Negara di Eropa dan Amerika
Hubungan agama dan negara di Amerika dan Eropa adalah sebuah sejarah yang masing-masing memiliki sejarah dan pola hubungan yang berbeda dengan ciri khasnya masing-masing. Di Eropa pada abad pertengahan gerja memiliki peran sangat dominan dalam politik. Gereja banyak terlibat dalam urusan bagaiman mengelola negara karena antara agama dan politik menyatu pada otoritas yang tunggal yaitu gereja. Di Amerika lebih di dominasi oleh sejarah kristen protestan. Amerika dibangun dan dimulai dari para pendatang yang pertama kali menginjakkan kaki ke benua yang terdiri dari kelompok dominasi agama khususnya kristen. Sejak awal protestan menerapkan prinsip sekularisasi atau pemisahan otoritas agama dan politik. Namun meskipun Amerika adalah negara sekular namun bukan berarti agama tidak memiliki peran. Agama tetap menjadi faktor dalam banyak kehidupan bernegara. Jadi Amerika memisahkan hubungan antara agama dan politik baik secara struktural maupun organisasional. 










Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ranting

Kunjungan dari

Pengunjung

Flag Counter

Followers

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog's Komunikasi Setia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger