Secara
bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian
Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta,
sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan
istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim
CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005:6).
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed
broadly to encompass the preparation of young people for their roles and
responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough
schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang
tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi
tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
civic
education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat
– dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom
demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya
sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan
orang lain.
Menurut Branson civic
education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan
memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government).
Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam
pemerintahannya sendiri, mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau
memenuhi tuntutan orang lain.
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
a. Hubungan pengetahuan intraseptif
(intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive
knowledge) atau antara agama dan ilmu.
b. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan
nasional.
c. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi
pendidikan.
d. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide
fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
e. Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI
1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
f. Kegiatan dasar manusia.
g. Pengertian pendidikan IPS
BAB II :
IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional Indonesia adalah
ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Sumber
Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1. Dasar-dasar Negara
2. Wilayah dan Kondisi Geografis
3. Ideologi dan Agama
4. Politik Indonesia
5. Ekonomi
6. Pertahanan Keamanan
7. Demografi Indonesia.
2. Wilayah dan Kondisi Geografis
3. Ideologi dan Agama
4. Politik Indonesia
5. Ekonomi
6. Pertahanan Keamanan
7. Demografi Indonesia.
Faktor- faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Faktor
pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahas, agama, dan sejenisnya, merupakan
kesatuan meskipun berbeda-beda. Faktor kedua meliputi pembangunan
komunikasi dan teknologi lahirnya
angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainya dalam kehidupan bernegara.
Bagi bangsa indonesiaproses pembentukan identitas nasional yang dinamis sangat di tentukan oleh tingkat
kemampuan dan prestasi bangsa indonesia. Faktor ketiga mencakup koditifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, timbulnya birokrasi, dan pemantapan
sistem pendidikan nasional. Faktor
keempat meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif
melalui memori kolektif rakyat. Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa indonesia yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari bangsa
lain.
Unsur-unsur
Pembentukan Identitas Nasional
Menurut
ICCE unsur-unsur pembentukan identitas nasional yaitu : Sejarah, kebudayaan,
suku bangsa, agama, dan bahasa.
BAB III : NEGARA
Ø
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang
lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara
kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Ø Unsur-Unsur Negara meliputi : Rakyat,
Wilayah, Pemerintahan yang Sah, dan Pengakuan dari Negara Lain
Ø Konsep-konsep Negara menurut
para tokoh :
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Ø
Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Tujuan
negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945 alinea ke-4 yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB IV : WARGA NEGARA dan
KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil
dan materiil
WARGA
NEGARA INDONESIA
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-
undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia.Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia
beerdasarkan warisan Belanda yaitu; Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, Golongan
Bumiputra atau Pribumi.
HAK
DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Di Indonesia, hubungan antara
warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping
adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil
amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
BAB V : KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang
diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak
tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana
suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi
sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar
(UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara
isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat
mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok,
dasar, atau asas-asas saja.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak takyat yang di perintahkan dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujutan
paham konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sifat
Konstitusi
1.
Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya
berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
2. Flexibel
dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan.
3.
Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
4. Konstitusi serikat dan
kesatuan.
5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer
Konstitusi
di satu pihak berfungsi menentukan pembatasan kekuasaan sebagai satu fungsi
konstitusionalisme. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk
mengalihkan kewenangan dari pemenang kekuasaan(sumber) asal kepada organ-organ negara.
Dari uraian tersebut konstitusi dapat pula difungsikan sebagai sarana kontrol
politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang dan sebagai sarana
perekayasaan politik, sosial dan ekonomi menuju masa depan.
Menurut
C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
1. Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. 2. Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. 3. Perubahan konstitusi
yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan
oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Beberapa
kali perubahan pada UUD negara indonesia yaitu :
UUD
1945 berlaku 18/08/1945. KPRIS berlaku 27/12/1949. UUD sementara berlaku
17/08/1950. UUD 45 berlaku 5/07/1959. UUD 45 Amandemen I berlaku 19/10/1999.
UUD 45 amandemen II berlaku 18/08/2000. UUD 45 amandemen III berlaku 9/11/
2001. Dan Perubahan UUD 45 amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus
2002
BAB VI : PEMERINTAHAN DAN HUBUNGAN
SIPIL
Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan
prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance,
diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan
administratif dapat diselenggarakan dengan baik.
Tata
pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut
pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani,
dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog
antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki
tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog,
kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat
pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah
bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang
lebih baik.
UNDP
mendefinisikan governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana
warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak
hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara
mereka.
Dari
definisi tersebut governance meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara
(pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi.
Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang
menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan
pemerintahan yang efektif dan efisien.
Selanjutnya
UNDP menetapkan karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :
-Participation
: Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
-Rule
of law : Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM
-Tranparency
: Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
-Responsiveness
: Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
-Consensus
orientation : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk
memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
-Effectiveness
and effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah
digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik
-Accountability
: Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik
dan lembaga stakeholders
- Strategic
vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan
pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.
BAB XI : OTONOMI DAERAH
A. Pengertian
Otonomi daerah
Pengertian otonomi dalam makna sempit
dapat diartikan sebagai “mandiri” sedangkan dalam makna luas diartikan sebagai
“berdaya”. Sedangkan Rondinelli mendefinisi desentralisasi sebagai transfer
tanggung jawab dalam perencanaan , manajemen dan alokasi sumber-sumber dari
pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit yang ada dibawah level
pemerintah, otoritas ,otoritas regional dalam wilayah yang luas atau lembaga
non pemerintah dan organisasi.
B. Alasan
Memilih Desentralisasi
The Liang Gie menyatakan alasan ideal dan filosofis bagi
penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah adalah :
- Dilihat dari sudut
politik sebagai permainan kekuasaan.
- Dibidang politik
penyelenggaraan desentralisasi di anggap sebagai tindakan pendemokrasian.
- Dari sudut teknik organisatoris
pemerintahan.
- Dari sudut kultur
perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
- Dari sudut kepetingan
pembangunan ekonomi.
C. Bentuk
Desentralisasi dalam konteks Otonomi Daerah
Rondelli membedakan empat bentuk desentralisasi , yaitu :
- Decocentralitation
Adalah pembagian kewenangan dan
tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi
pusat di lapangan.
- Delegation
to semi-autonomus and Prastatal Agencies
Adalah pelimpahan pengambilan
keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada
suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan
pemerintahan pusat.
- Devolution
to local governments
Adalah situasi dimana pemerintah pusat
mentransfer kewenangan , dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.
- Nongovernmentin
institutions (privatization)
Menurut Rondinelli Privatisasi adalah
suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan
sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tapi dapat pula merupakan peleburan
badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
- Tugas pembantuan (Medebewin)
Pemberian kemungkinan dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada
pemerintah daerah.
BAB X : HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian
Menurut Teaching Human Right yang
diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang meekat pada setiap
manusia. Sedangkan menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai yang bersifat kodrati.
Dan tidak ada kekuasaan apapun di dunia
yang dapat mencabut hak asasi manusia sesuai UU No 39 Tahun 1999.
B. Perkembangan
HAM
1.
Sebelum Deklarasi Universal Declaration of Human Right
Pada
zaman Yunani Kuno Plato telah
memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan
tercapai jika setiap warganya melakukan hak dan kewajibannya. Awal perkembangan
Hak asasi manusia dimulai datangnya Magna Charta (1215) oleh raja John Lackland
dan juga penandatanganan Petition Of Right pada tahun 1628 oleh raja
Charles.Puncak perkembangan perjuangan hak asasi manusia yaitu ketika Human
Right untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam “Declaration of
Independen” Amerika Serikat pada tahun 1776 dan dinyatakan bahwa seluruh umat
manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat
padanya. Dan perjuangan ha asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di
Perancis sejak Rosseau yang berhasil menetapkan “Declaration das Droit L Homme
et du Citoyen” yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada tahun 1789.
Franklin D. Roosevelt presiden Amerika Serikat pada abad ke-20 memformulasikan empat macam hak asasi manusia
yang dikenal dengan The four Freedom.
2.
Setelah Deklarasi Universal HAM
Perkembangan
pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 generasi :
a.
Generasi
Pertama , Pengertian HAM hanya berpusat pada hukum dan politik.
b.
Generasi
kedua , Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti generasi pertama
tapi juga menyerukan hak-hak sosial , ekonomi, politik, dan budaya.
c.
Generasi
ketiga , Penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya yaitu Kesatuan HAM antara
hak ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hukum.
d.
Generasi
keempat lahirnya pemikiran kritis HAM sebagai dampak rumusan generasi ketiga ,
peran dominan negara dan mengabaikan kesejahteraan rakyat mendapat sorotan
tajam pada generasi keempat ini.
C. Perkembangan HAM di indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia dibagi
dalam dua periode :
1. Periode
Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Munculnya organisasi pergerakan
nasional seperti Boedi Oetomo (1908) ,Sarikat Islam (1911) ,Indische
Partij(1912) dan lain-lain. Boedi Oetomo memperlihatkan adanya kesadaran berserikat
dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada
pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa.
Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
2. Periode
Setelah Kemerdekaan
a.
Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
b. Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
c. Periode 1959-1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
e.
Periode
Pasca Orde Baru
Lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan
baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji Orde Baru mengenai pelaksanaan HAM
mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970 hingga 1980-an.
BAB IX : DEMOKRASI
A. Demokrasi
dan Implementasinya
Peranan Negara
dan masyarakat tidak dapat terlepas dari demokrasi dan hal ini karena dua
alasan yaitu :
- Hampir semua negara di
dunia telah menjadi demokrasi yang fundamental ditunjukkan oleh hasil
studi UNESCO pada awal 1950-an.
- Demokrasi sebagai asas
kenegaraan secara esensial yang telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi
tetapi demokrasi berjalan pada jalur yang berbeda-beda.
Demokrasi melahirkan sisten
pemerintahan yang bermacam-macam yaitu:
- Sistem presidensial yang
menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan
kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Sistem parlementer yang
meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri , sebab kepala
negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang menjadi simbol
kedaulatan dan persatuan.
- Sistem Referendum yang
meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen.
B. Definisi
Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat
dan “kratos/kratien” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat
berkuasa” (government of rule by the people). Definisi singkat demokrasi adalah
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara.
Menurut Henry B. Mayo bahwa sistem
politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasr mayoritas oleh wakit-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan atas dasar kesamaan prinsip politik.
Meskipun demokrasi memiliki banyak
pengertian tetapi UNESCO menyimpulkan
bahwa demokrasi dianggap ambigous atau mempunyai arti ganda.
C. Bentuk-bentuk
Demokrasi
Menurut
Torres demokrasi dapat dilihat dari dua
aspek yaitu :
- Aspek Formal Democracy
yaitu menunjukkan pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan.
- Aspek Substantive
Democracy yaitu menunjukan bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
Pelaksanaan demokrasi di berbagai
negara dan alam suatu negara misalnya dapat diterapkan sistem presidensial atau
sistem parlementer. Sistem Presidensial
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung., sehingga presiden
terpilih mendapat mandat langsung dari rakyat. Sistem parlementer menrapkan
model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
D. Demokrasi Di
Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dibagi menjadi empat periode :
- Periode 1945-1949
Masa demokrasi parlementer yang
menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai , kelemahan demokrasi
parlementer ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
- Periode 1949-1965
Masa demokrasi terpimpin yang dalam
banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa demokrasi rakyat.
- Periode 1966-1998
Masa demokrasi pancasila era orde baru
yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial,
landasan formal periode ini adalah pancasila , UUD 1945 dan ketetapan MPR/MPR.
- Periode 1999-sekarang
Masa demokrasi pancasila era reformasi
, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan
kekuatan antar lembaga negara,eksekutif ,legislatif,dan yudikatif.
E. Unsur-unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan ,pemerintahan, ekonomi ,
sosial ,dan politik sangat tergantung penopang penegaknya demokrasi itu
sendiri. Beberapa unsur penting penopang demokrasi adalah :
a.
Negara
hukum (rechstaat atau the rule of law)
Memiliki pengertian bahwa memberi
perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan
tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
b.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Yaitu sebuah masyarakat dengan
ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas dari dominasi dan tekanan negara.
c.
Aliansi
kelompok strategis
Terdiri dari partai politik, kelompok
gerakan, kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB.VIII : CIVIC SOCIETY
- Pengertian
Dawam Rahardjo
menggagaskan pengertian masyarakat sipil menjadi beberapa bagian.Untuk pertama
kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim,mantan wakil
perdana menteri Malaysia. Menurut beliau Madani merupakan sistem sosial yang
subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Dawam Rahardjo juga mendefinisikan
Masyarakat Madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu nilai-nilai
kebijaksanaan bersama. Dan Azyumardi Azra mendefinisikan pula bahwa masyarakat
Madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi karena ia juga mengacu pada
pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility).
- Sejarah
Pemikiran Masyarakat Madani
Filsuf
Yunani Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan
istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi
komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan
konsep negara kota (City State), yaitu untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan
bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsep ini
dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhone Locke (1632-1704
M). Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan
bukunya The Social Contract (1762). Dalam buku tersebut J.J. Rousseau berbicara
tentang pemikiran otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus
dilaksanakan antara.manusia.dan.kekuasaan.
Pada
fase kedua Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam
Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia.
Ferguson menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam
kehidupan.bermasyarakat. Kemudian pada tahun 1792, muncul
wacana sivil society yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelunya.
Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine yang menggunakan istilah sivil society
sebagai kelompok masyarakat yang memilikiposisi secara diametral dengan negara,
bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Dengan demikian, maka civil
society menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan
kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan
tanpa paksaan. Perkembangan civil society selanjutnya
dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark (1818-1883 M) dan
Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana civil society yang dikembangkan oleh
ketiga tokoh ini menekankan pada civil society sebagai elemen idologi kelas
dominan.Berbeda dengan Hegel, Karl Marx memandang Civil Society sebagai
masyarkat borjuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Mark Antonio
Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi
lebih pada sisi ideologis. Bila Mark menempatkan masyarakat madani pada basis
material, Gramsci meletakkan pada superstruktur yang berdampingan dengan Negara
yang disebut sebagai political.society.
- Karakteristik Masyarakat
Madani
Masyarakat Madani tidak muncul dengan
sendirinya, ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi tatanan masyarakat
madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan saling mengikat dan
menjadi karakter khas masyarakat.madani.:
a..Adanya.wilayah.publik.yang.bebas.
b..Demokrasi. c..Toleransi. d..Pluralisme. e..Keadilan.Sosial.
BAB
VII
: HUBUNGAN ANTARA
AGAMA DAN NEGARA
A.
Hubungan
Agama dan Negara :Kasus Islam
Hubungan
agama dan negara dalam konteks dunia islam menjadi perdebatan yang intensif
dikalangan pakar muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra perdebatan telah
berlangsung sejak hampir satu abad dan masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Azra ketegangan perdebatan tentang hubungan antara islam sebagai agama
(din) dan negara (daulah). Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari
Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah- hingga saat
sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik
Islam Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah
kenegaraan.Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam
adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang
sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah
hubungan penuh ketegangan.
Hubungan
Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga
pandangan yaitu : Integralistik, Simbiotik dan Sekularistik.
B.
Hubungan Agama dan Negara di Eropa dan
Amerika
Hubungan
agama dan negara di Amerika dan Eropa adalah sebuah sejarah yang masing-masing
memiliki sejarah dan pola hubungan yang berbeda dengan ciri khasnya
masing-masing. Di Eropa pada abad pertengahan gerja memiliki peran sangat
dominan dalam politik. Gereja banyak terlibat dalam urusan bagaiman mengelola
negara karena antara agama dan politik menyatu pada otoritas yang tunggal yaitu
gereja. Di Amerika lebih di dominasi oleh sejarah kristen protestan. Amerika
dibangun dan dimulai dari para pendatang yang pertama kali menginjakkan kaki ke
benua yang terdiri dari kelompok dominasi agama khususnya kristen. Sejak awal
protestan menerapkan prinsip sekularisasi atau pemisahan otoritas agama dan
politik. Namun meskipun Amerika adalah negara sekular namun bukan berarti agama
tidak memiliki peran. Agama tetap menjadi faktor dalam banyak kehidupan
bernegara. Jadi Amerika memisahkan hubungan antara agama dan politik baik
secara struktural maupun organisasional.
0 comments:
Post a Comment