PENGANTAR
POLITIK
Pemerintah dan Pemerintahan
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Ilmu
Politik”
Disusun
Oleh:
1.Nazilatul
Masruroh (B06212071)
2.Tri
Oktaviyani (B76212113)
3.Oryza
Rizka Pravitasari (B36212087)
4.Mohammad
Setia Darmawan (B06212066)
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN
AMPEL
SURABAYA
2013
BAB 10
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
PENGANTAR
Seluruh
kegiatan politik berlangsung dalam suatu “sistem”. Sistem politik ini bukan
suatu tempat yang jelas batas teritorialnya. Namun, sistem politik merupakan
suatu konstruksi analisis, yaitu suatu istilah yang digunakan untuk memudahkan
analisis atas berbagai hal yang kongkret. Politik dipandang sebagai sistem
karena politi merupakan interaksi antarunsur. Seluruh interaksi dan
interdependensi dimaksudkan untuk mencapai tujuan sistem, memelihara dirinya,
serta menyesuaikan dirinya dengan perubahan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Didalam
sistem politik terdapat pola interaksi yang melibatkan kekuasaan dan
kewenangan. Unsur utama sistem politik ialah pemerintah yang diberikan
kewenangan memonopoli penggunaan paksan fisik sesuai dengan undang-undang.
Walaupun demikian, selain faktor kekuasaan dan kewenangan yang otoriatif,
sistem politik memiliki bersifat analitis dengan sistem sosial yang lain.
Sejak
tahun 1960-an para ahli melihat kegiatan politik juga berlangsung dalam
masyarakat (diluar pemerintahan), seperti partai politik, kelompok kepentingan,
pers, dan golongan masyarakat yang lain. Bahkan pemimpin pemerintahan berasal
dari masyarakat melalui pemilihan umum. Kebijakan umum yang dirumuskan
merupakan hasil interaksi dengan berbagai organisassi, kelompok, dan golongan
dalam masyarakat.
PEMERINTAH
Pemerintah
(goverment) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau
nahkoda kapal. Artinya, menatap kedepan. Lalu “memerintah” berarti melihat
kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai
tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat yang akan
datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong
perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan
yang ditetapkan. Sementara itu, istilah pemerintah dan pemerintahan mempunyai
arti yang berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan
pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.
Pengertian
pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan
(dinamika), struktural fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).
Apabila
ditijau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha
yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar
negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Ditinjau dari segi struktural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat
fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan
melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tujuan negara. Lalu
ditinjau dari aspek dan kewenangan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas
dan kewenangan negara. Menurut ketiga batasan diatas dapatkan kesimpulan bahwa
pemerintahan merupakan segala kegiatan yang berkaitan tugas dan kewenangan
negara (fungsi negara). Yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara ialah
pemerintah.
Pemerintahan
juga diartikan dalam arti luas dan sempit. Pemerintahan dalam arti luas berarti
seluruh fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit meliputi fungsi eksekutif saja. Demikian pula
dengan penertian pemerintah dalam arti luas berarti seluruh aparat yang
melaksanakan fungsi-fungsi negara, sedangkan pemerintah dalam arti sempit
menangkut aparat eksekutif, yakni kepala pemerintahan dan kabinetnya.
a.
Kesatuan dan
Republik
Bentuk susunan negara dibagi menjadi
dua, yait kesatuan (unitaris) dan federasi (negara serikat). Sistem federasi
merupakan penggabungan bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau
menghapuskan ciri khas masing-masing bagian. Pada negara kesatuan ada suatu
negara dengan suatu emerintahan pusatyang memiliki seluruh tugas dan kewenangan
negara.
Sementara itu, bentuk negara dibedakan
menjadi republik dan kerajaan. Faktor utama yang membedakan kedua bentuk negara
ialah proses penetapan kepala negaranya. Apabila kepala negara ditetapkan
berdasarkan keturunan atau pewarisan, bentuk negara disebut monarki atau
kerajaan. Jika penetapan kepala negara dilakukan dengan pemilihan umum baik
secara langsung oleh rakyat yang berhak memilih maupun secara tidak langsung
oleh para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang berhak memilih, bentuk
negara ini disebut republik.
b.
Kabinet Parlementer
dan Presidensial
Perbedaan sistem kabinet parlementer
(pemerintahan parlementer) dengan sistem kabinet presidensial (pemerintahan
presidensial). Adapun ciri-ciri dasar sistem kabinet parlementer yaitu :
o
Parlemen
merupakan satu-satunya badan yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga
negara yang berhak memilih melalui pemilihan umum.
o
Anggota dan
pemimpin kabinet (perdana menteri) dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan
fungsi dan kewenangan eksekutif.
o
Kabinet dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas dari parlemen.
o
Manakala
kebijakannya tidak mendapat dukungan dari parlemen, perdana menteri dapat
menbubarkan parlemen, lalu menetapkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum
untuk membentuk parlemen yang baru.
o
Fungsi kepala
pemerintahan (perdana menteri) dan fungsi kepala negara (presiden, raja)
dihasilkan oleh orang-orang yang berlainan.
Kelebiahan
dari sistem kabinet parlementer ialah suatu permasalahan dapat ditangani secara
tuntas melalui pembuatan kebijakan umum (undang-undang) yang bersifat
komprehensif karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai.
Lalu kelemahannya apabila terdapat suatu kabinet yang cenderung mengendalikan
parlemen.
Dalam
sistem kabinet presidensial, lembaga legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan
yang independen, sedangkan pemegang kewenangan dipilih oleh orang yang
terpisah. Lembaga legislatif maupun eksekutif mempunyai kewenangan membuat
undang-undang, tetapi yang satu harus mendapatkan persetujuan dari yang lain
sehingga setiap undang-undang merupakan hasil kesepakatan kedua pihak. Adapun
ciri-ciri pemerintahan presidensial diantaranya :
o
Kepemimpinan
dalam melaksanakan kebijakan (administrasi).
o
Kebijakan yang
bersifat komprehensif jarang dapat
dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah
(seseorangtidak mempunyai fungsi ganda).
o
Jabatan kepala
pemerintahan dan kepala negara berada pada suatu tangan.
o
Legislatif bukan
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif, yang dapat diisi dari
berbagai sumbertermasuk legislatif.
Pada
sistem kabinet presidensial, fungsi seorang presiden mencakup bidang yang luas,
diantaranya :
o
Sebagai kepala
negara
o
Sebagai kepala
eksekutif
o
Sebagai kepala
legislatif
o
Sebagai panglima
tertinggi angkatan bersenjata
o
Sebagai pemimpin
dalam perumusan dan pelaksanakan kebijakan luar negeri.
o
Sebagai pemimpin
partai
FUNGSI-FUNGSI
PEMERINTAHAN
Secara
teoritis terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan
fungsi-fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemencaran
fungsi-fungsi negara” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.
Disamping
itu, pemencaran fungsi negara dapat dilakukan secara horizontal maupun
vertikal. Kedua bentuk pemencaran fungsi negara pada dasarnya merupakan
pemencaran secara horizontal, atau kerap kali disebut sebagai pemecaran secara
fungsional (pembagian kekuasaan).
Salah
satu struktur pemerintahan yang mendapatkan fungsi itu baik dalam rangka
pembagian maupun pemisahan mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangannya
kepada daerah ingkat yang lebih rendah. Hal ini dinamakan pemencaran fungsi
negara secara vertikal atau disebut pemecahan secara teritorial (pembagian
kekuasaan secara teritorial).
Pemencaran
fungsi negara secara teritorial dibedakan menjadi tiga, yaitu sentralisasi, dekonsentrasi
dan desentralisasi. Dalam asas sentralisasi, pemerintahan lokal yang menerima
tugas dan kewenangan negara merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah
pusat. Dekonsentrasi apabila pemerintahan lokal yang menerima tugas dan
kewenangan negara itu, selain tetap tunduk dan bertanggung jawab kepada
pemerintah pusat, tetap memiliki sejumlah keluasan dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan (sesuai dengan karakteristik daerah). Lalu yang dimaksud dengan
desentralisasi ialah pemencaran fungsi negara kepada pemerintah lokal yang
berhak mengurus rumah tangga sendiri.
Almond
membagi fungsi menjadi tiga, yaitu dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu
pembuatan peraturan (rule making), penerapan peraturan (ruling application),
dan penghakiman peraturan (rule adjdication). Peraturan berarti keputusan
politik karena semua keputusan politik biasanya dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan
atauinstruksi presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, dan peraturan
desa. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh almond, pembagian fungsi itu
cenderung bersifat multi fungsional. Artinya, satu fungsi dapat dilaksanakan
oleh lebih dari satu struktur, sebaliknya satu struktur dapat melaksanakan
lebih dari satu fungsi.
Berikut
dijelaskan fungsi pembuatan peraturan yang diselenggarakan oleh badan-badan
perwakilan rakyat, fungsi penerapan peraturan yang diselenggarakan oleh
pemerintah (kabinet) dan birokrasi, dan fungsi penghakiman (penegakkan)
peraturan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga peradilan.
PERWAKILAN
RAKYAT
Dalam
perwakilan rakyat,yang diwakili adalah sejumlah warga negara yang bertempat
tinggal disatu daerah atau distrik tertentu. Hal ini mencakup berbagai
kepentingan, sedangkan yang mewakili adalah seorang atau lebih wakil rakyat
yang bergabung kedalam satu atau lebih partai politik. Apabila dalam sistem
perwakilan kepentingan, seseorang mewaklkan kepentingannya dengan menjadi
anggota aktif organisasi/ kelompok kepentingan, dalam perwakilan rakyat seorang
warga negara mewakilkan dirinya sebagai yang berdaulat kepada seorang calon
wakil rakyat atau partai politik yang dipercayainya melalui pemilihan umum.
Hubungan
antara yang diwakili dan yang diwakili dari segi segi keterkaitan antara wakil
rakyat dan keinginan rakyat yang diwakili konsep perwakilan dibedakan menjadi
dua tipe. Pertama, perwakilan tipe delegasi (mandat), yang berpendirian
bahwa wakil rakyat merupakan corong keinginan rakyat yang diwakili. Wakil
rakyat yang terikat dengan keinginan rakyat yang diwakili ia sama sekali tidak
memiliki kebebasan untuk berbicara lain daripada apa yang dikehendaki
konstituennya. Fungsi wakil rakyat menurut menurut tipe perwakilan ini
menyuarakan pendapat dan keinginan parapemilihnya. Kedua, perwakilan tipe
trustee (independen), berpendirian bahwa wakil rakyat dipilih berdasarkan
pertimbangan yang bersangkutan dan memiliki kemampuan mempertimbangkan secara
baik (good judg-ment).
Terdapat
pertentangan hubungan antara keinginan lokal atau para pemilih dan kepentingan
nasional, dan ia harus memilih kepentingan nasional. Jadi, keinginan para
pemilih tetap ikut dipertimbangkan akan tetapi tidak mengikat. Tipe perwakilan
ini disebut trustee, karena wakil rakyat sebagai pemegang kekuasaan.
Secara implisit terkandung penilaian bahwa wakil rakyat memiliki kemampuan
politik yang lebih tinggi dari pada pemilihnya. Di Amerika Serikat para wakil
rakyat sangat memperhatikan keinginan konstituentenya pada dua hal yakni
menjelang pemelihan kembali, dan pada permasalahan yang secara langsung
menyangkut kehidupan pemilihnya.
Pandangan
lain dari kedua tipe perwakilan berkaitan dengan peranan partai politik.
Pertama, pandangan yang mengatakan wakil rakyat melaksanakan fungsinya sesuai
dengan program partai. Kedua, partai merupakan penghubung antara kepentingan
lokal dan kepentingan nasional sehingga
memilih partai tertentu berarti mendukung program nasional yang diperjuangkan
oleh partai politik. Ketiga, yang diperjuangkan oleh partai politik tidak
selalu menyangkut kepentingan nasional. Keempat, pandangan yang membedakan
perwakilan rakyat dari segi kepentingan siapa yang diperjuangkan oleh wakil
rakyat.
Masyarakat
yang terpolitisasikan cenderung memandang pemerintah sebagai yang bertanggung
jawab atas permasalahan yang dihadapi manusia.
Dalam masyarakat, pemerintah (legislatif dan eksekutif) berfungsi menangapi berbagai tuntutan dari
berbagai golongan masyarakat, yang secara langsung berhubungan dengan berbgai
tuntutan masyarakat ialah lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Dan
lembaga eksekutf memiliki kewenangan menajukan rancangan kebijakan umum, dan
persetujuan wakil-wakil rakyat mutlak diperlukan.
Fungsi
badan perwakilan rakyat (legislatif) dirumuskan secara umum: Pertama, membuat
undang-undang bersama dengan pihak eksekutif. Kedua, menyusun anggaran Negara.
Ketiga, memilih, menyetujui atau mengusulkan seorang atau lebih pejabat Negara
yang dihendaki oleh konstitusi atau undang-undang. Dalam melaksanan fungsinya
para anggota badan perwakilan rakyat memiliki sejumlah hak, yakni: hak prakasa,
hak anggaran, hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pertanyaan.
SISTEM
PEMILIHAN UMUM
Fungsi
pemilihan umum ialah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota
badan perwakilan rakyat atau kepala pemerintahan. Setiap pemilihan umum diatur
dalam peraturan perundang-undangan, yang mengandung tiga variabel pokok yaitu:
Penyuaraan (balloting), Distrik pemilihan (electoral district),
dan Formula pemilihan
Pertama,
penyuaraan (balloting) yang
artinya tata cara yang harus diikuti pemilih yang berhak dalam memberikan
suara. Kedua, daerah pemilihan (electoral district) yang artinya
ketentuan yang mengatur berapa jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah
pemilihan. dalam menentukan daerah pemilihan ada dua faktor yaitu: wilayah
administrasi pemerintahan dan jumlah penduduk. Ketiga, formula pemilihan yang
artinya rumus yang digunakan untuk menentukan siapa atau partai politik yang
memenangkan kursi di daerah pemilihan. Formula pemilihan dibedakan menjadi tiga
yaitu: formula pluralitas, formula mayoritas, dan formula perwakilan berimbang
(propotional refresentation)
Formula
pluralitas, seseorang atau partai dapat dikatakan menang pada suatu daerah
pemilihan apabila orang/partai tersebut
memperoleh suara lebih banyak dari pada calon-calon/partai lain. Formula
mayoritas, seorang calon/partai harus mencpai suara terbanyak dengan rumus: 50%
+ 1, harus mencapai suatu jumlah suara yang melebihi kombinasi jumlah suara
yang diperoleh calon-calon/ partai. Formula perwakilan berimbang, setiap partai
politik akan memperoleh kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
Ketiga
variabel diatas bersifat saling berhubungan, dari ketiga variabel diatas variabel
yang ketiga yang paling penting karena kedua variable lainnya adakalanya
merupakan konsekuensi logis dari yang pertama. Karena itu, setiap sistem
pemilihan umum ditandai dengan formula pemilihan yang digunakan. Dan apabila
formula perwakilan berimbang yang digunakan, cenderung banyak kursi per
distrik. Sedangkan sistem penyuaraan yang digunakan dapat keduanya. Dalam
system pemilihan yang menggunakan formula pluralitas, pemilih biasanya memilih
calon-calon dari berbagai partai politik. Formula perwakilan berimbang, para
pemilih yang memilih partai politik yang menyusun program dan calon-calonnya.
Karaktertistik
formula pluralitas ialah secara perhitungan jumlah dapat dikatakan kurang adil
(suara yang dikumpulkan calon-calon lain dapat saja melebihi perolehan
suaranya), pelaksanaannya lebih praktis, cenderung mematikan partai kecil
sehingga cenderung menciptakan system dua partai bersaingan. Formula ini dapat
diterapkan dengan baik bila memenuhi kondisi-kondisi seperti ini: Pertama,
distribusi jumlah pemilih untuk setiap distrik (daerah pemilihan) relative
seimbang., dan penataan batas wilayah distrik cukup adil. Kedua, tidak terdapat
suatu golongan etnis, rasa atau agama yang secara jumlah merupakan
mayoritas menguasai partai politik
tertentu. Ketiga, bangsa-negara yang bersangkutan memiliki seperangkat nilai
kebaikan bersama sehingga peserta pemilihan umum pada dasarnya tidak lagi
memiliki perbedaan ideology yang tajam, melainkan perbedaan di titik berat
(program). Keempat, para pemilih dan wakil rakyat memiliki batas wilayah dan
para pemilih yang jelas.
Formula
Mayoritas, yang biasanya diterapkan di Negara yang memiliki banyak partai, dan
uNegara yang memiliki partai tnggal. Pemilihan umum dalam Negara yang menganut
banyak partai menghasilkan pemerintahan koalisi (rapuh dan kurang menciptakan
pemerintahan yang stabil). Formula ini sengaja digunakan sebagai menghasilkan
pemerintahan yang didukung mayoritas sehingga stabil. Dalam UU pemilihn umum,
ditetapkan suatu ketentuan bahwa seorang kandidat dari partai tertentu dapat
ditetapkansebagai pemenang apabila berhasil mengumpulkan jumlah suara mayoritas
(50%+1) atau mayoritas mutlak 75%. Dalam UU pula ditetapkan ketetuan lain
apabila dalam pemilihan umum yang pertama tidak tercapai suara mayoritas, akan
diadakan pemilihan umum kedua dengan peserta yang lebih terbatas.
Formula
pemilihan yang di terapkan pada pemilihan umum tahap kedua ini bukan formula
mayoritas melainkan pluralitas, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk
pemerintahan yang sah. Negara yang menerapkan partai tunggal cenderung
menggunakan formua mayoritas untuk menentukan pemenang dalam pemilihan umum yang bersifat meminta persetujuan massa akan
calon tunggal yang ditawarkan partai komunis.
Tujuan
utama menerapkan formula perwakilan berimbang adalah untuk menghasilkan suatu
badan perwakilan rakyat yang merupakan replika kehendak rakyat pada waktu
pemilihan umum diselenggarakan. Mencangkup masyarakat pemilih yang lebih luas
karena para pemilih yang buta hurufpun dapat dengan mudah memberikan suaranya.,
system ini cenderung menempatkan partai dalam kedudukan berdaulat sebab dalam
pemilihan umum para pemilih memilih partai bukan calon.
Setiap
partai yang berkoalisi mempunyai program (kepentingan) yang berbeda,
bertentangan, dan setiap partai memiliki tokoh-tokoh yang ingin mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan. Dalam pemilihan umum, para pemilih diminta
menyusun nomor urut calon-calon dari sejumlah nama calon wakil rakyat yang
ditawarkan oleh partai-partai politk yang ada. Segi penyusunanya bersifat
ordinal, dan memiliki tujuan mengurangi pengaruh partai politik yanig dominan
dalam daftar. Fungsi partai politik dalam pemilihan umum ialah memberikan
pertimbangan kepada para pemilih tentang calon-calon yang sebaiknya dipilih dan
diberi nomor urut kecil.
Pluralitas
dan perwakilan berimbang merupakan diktonomi yang kurang beralasan. Ada lima
alasan, yaitu: Pertama, formula pluralitas hanya merupakan salah satu bentuk
system mayoritas sedangkan bentuk lain adalah system mayoritas penyuaraan
ganda. Kedua, system perwakilan berimbang bukan suatu system pemiliha,
melainkan suatu kategori umum yang di dalamnya terdapat berbagai system besar.
Ketiga, klasifikasi dikotonomi lain yang releven ialah mengintegraskan dua
metode dasar perwakilan berimbang dengan system lain seperti pluralitas,
mayoritas, dan semi perwakilan berimbang. Keempat, terdapat sejumlah variasi
dan modifikasi di dalam dua metode besar perwakilan berimbang yang mempunyai
pengaruh pada prinsip keberimbangan system ini. Kelima, diktonomi pluralitas
dengan perwakilan berimbang hanya berlaku hanya pemilihan anggota legislatif.
Pada
dasarnya ada tiga ha tujuan pemilihan umum: Pertama, sebagai mekanisme untuk
menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum, sesuai
dengan prinsip demokrasi yang memandang rakyat sebagai yang berdaulat meski
pelaksanaannya dilakukan oleh wakil-wakilnya. Kedua, pemilihan umum dapat
dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat
kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang terpilih
melalui partai-partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat
tetap terjamin. Ketiga, pemilihan umum merupakan saran memobilisasikan atau
mengalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut
serta dalam proses politik. Dalam Negara-negara demokrasi liberal, pemilihan
umum bertujuan meyakinkan dan melibatkan individu anggota masyarakat dalam
proses politik.
BIROKRASI
Birokrasi
ialah tugas dan kewenangan kabinet sudah dijelaskan sehingga yang perlu
dijelaskan secara ringkas. Secara etimologi, birokrasi berasal dari kata “biro”
(bureau) yang artinya kantor, dinas, dan kata “krasi” (cracy, kratie)
yang artinya pemerintahan. Secara tipologi (ideal) yang didefinisikan Max
Weber: Pertama, dalam organisasi terdapat pembagian kerja dengan spesialisasi
peranan yang jelas. Kedua, organisasi jabatan ini mengkuti prinsip hinarki
(jabatan yang lebih rendah berada dalam control dan pengawasan jabatan yang
lebih tinggi. Ketiga, kegiatan organisasi jabatan dilakukan berdasarkan system
aturan abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan aturan-aturan ini ke
dalam kasus-kasus yang khusus. Keempat, setiap pejabat melaksanakan tugasnya
dalam semangat dan hubungan yang formal dan impersonal, yakni tanpa perasaan
benci atau simpati, dank arena itu tanpa efeksi atau antusiasme. Kelima, setiap
pegawai dalam organisasi ini direkrut menurut kualifikasi teknis, digaji,
dipensiunkan menurut pangkat dan kemampuan, dan di promosikan menurut asas
kesenioran atau kemampuan atau keduanya. Keenam, organisasi administrasi yang
bertipe birokratis dari segi pandangan teknis murni cenderung lebih mampu
mencapai tingkat efesiensi yang lebih baik. Karakteristik birokrasi
menghasilkan suatu birokrasi yang tidak hanya superior dalam efektivitas yaitu: skala yang besartetapi juga superior
dalam efesien.
Fungsi
penerapan peraturan tidak hanya pelaksanaan peraturan sebagai pedoman dan
aturan berperilaku, pembuatan perincian dan pedoman pelaksanaan peraturan,
sehingga mudah dipahami dan ditaati oleh para warga Negara. Tidak hanya
meliputi pelaksanaan peraturan sebagai aturan dan prilaku, tetapi juga
mencangkup pembuatan keputusan yang bersifat penjabaran. Yang dimaksud
pemerintah dalam Negara yang menerapkan cabinet presidensial ialah presiden dan
wakil presiden, para menteri dan birokrasi. Dan dalam kabinet parlementer,
pemerintah ialah perdana meteri dan menteri-menteri dan birokrasi.
PENGHAKIMAN PERATURAN
Fungsi
penghakiman peraturan peranan untuk menyelesaikan pertikaian atau pesengketaan
yang meleanggaran peraturan, pelanggaran dan sesuatu hal yang membutuhkan
ketegasan keputusan keadilan. Penghakiman yang seadil-adilnya kepada pihak yang
bersalah yang di berikan kepada kependudukan seorang petinggi negara (pejabat)
maupun masyarakat biasa. Tujuan penghakiman yang menjamin kepastian hukum yang
baik. Dalam perkembangannya tujuan penghakiman peraturan juga menjadi fungsi
pembuatan peraturan karena dua hal. Pertama, Juris
prudensi keputusan pengadilan atas suatu kasus yang dapat di gunakan oleh
hakim lain sebagai dasar keputusan untuk kasus yang sama halnya. Kedua, Hakim bersifat
interpretasi pada konstitusi dan Undang-undang yang cenderung abstrak dan kabur
dalam menanggapi kasus-kasus hukum yang berkembang di masyarakat.
Fungsi
penghakiman peraturan yang dibedakan menjadi fungsi konservatif yang menjamin
kepastian hukum dengan menerapkan peraturan yang ada. Dan fungsi progresif
dengan melakukan interpretasi terhadap undang-undang dasar untuk menciptakan
peraturan baru. Dan oleh para hakim di negara Amerika serikat pada tahun
1960-an yang menciptakan secara aktif peraturan baru dengan interpretasi
terhadap konstitusi dan peraturan yang ada. Fungsi penghakiman peraturan yang
dilakukan oleh sistem peradilan yang terdiri atas peradilan tingkat pertama,
peradilan banding, dan peradilan kasasi yang terletak pada mahkamah agung
(puncak badan peradilan). Di Amerika Serikat ,tugas mahkamah agung yang
berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh presiden dan kongres. Sebaliknya,
Indonesia, Mahkamah agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang.
0 comments:
Post a Comment